selamat datang para pecinta ilmu pemgetahuan

saya mencoba mendokumenkan tugas-tugas makalah yang pernah saya buat semoga bermanfaat bagi semua.....salam kenal "23Yieb"

Kamis, 26 Mei 2011

MAKALAH PRESPEKTIF ISLAM MENGENAI OPERASI PLASTIK

MAKALAH
PRESPEKTIF ISLAM MENGENAI
OPERASI PLASTIK
Dosen Pengampu: Drs. H. Farihin Nur, M.Pd







Oleh:
Toyibatun Nafsiyah


PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
CIREBON
2010




I PENDAHULUAN
Penduduk Indonesia sudah semakin banyak sehingga banyak timbul permasalahan, baik dari segi hukum,sosial maupun ekonomi.Untuk mengatasi hal tersebut penduduk Indonesia perlu menyadari bagaimana cara membangun keluarga yang berkualitas.Di samping usaha dari masyarakat, pemerintah juga harus turut andil untuk mengatasi kepadatan peduduk dengan mencanangkan program keluarga berencana (KB). Makalah ini akan membahas tentang.Pasangan muda yang ingin memiliki anak, saat ini tentu harus memperhatikan banyak hal, seperti bagaimana kesehatannya, pendidikan serta masa depannya kelak. Semua itu berkaitan dengan faktor ekonomi, yakni beban biaya yang harus dikeluarkan.
Permasalahan mendasar seperti di atas, bukannya tidak diambil pusing oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program Keluarga Berencana (KB) Nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak.Lalu bagaimana Islam memandangnya ?












II. PEMBAHASAN
A. Perspektif Islam mengenai keluarga berencana

Pertanyaan besar kemudian muncul ketika program KB yang dilancarkan pemerintah tersebut bersinggungan dengan segi kehidupan beragama sebagian besar penduduk Indonesia, yakni Islam.

Dalam pandangan Islam sebagaimana difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional MUI tahun 1983, KB dinilai sebagai suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga secara tidak melawan hukum agama, Undang-Undang (UU) Negara dan moral Pancasila.

Dan janganlah membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberikan rejeki kepadamu dan kepada mereka.(QS. Al-An’am :151)
Sementara ulama yang mendukung KB, mengambil Istinbath (dasar) hukum dari sejumlah ayat seperti QS. An-Nisa’: 9.
Dan hendaklah takut (kepada Allah), orang-orang yang sekiranya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.
Lemah tersebut bukan hanya secara ekonomi, tapi juga spiritual (ruhiyah). Karenanya, jangan sampai orangtua meninggalkan generasi yang lemah agama, ilmu, dan pendidikannya, sehingga alih-alih jadi generasi penerus, bisa jadi mereka akan merusak warisan pendahulunya. Di sinilah, KB menjadi salah satu upaya nyata mewujudkan keluarga berencana yang sakinah.
Apalagi, di zaman modern ini telah ada alat kontrasepsi hormonal seperti pil, suntik, susuk atau implant, serta IUD; dan non hormonal seperti kondom dan steril (Kontrasepsi mantap/Kontap) dengan tubektomi atau vasektomi. Di sini suami-istri berhak memperoleh informasi, akses, hak pilih, keamanan, hak privasi, kerahasiaan, hak harkat, kenyamanan, berpendapat, dan hak keberlangsungan tentang KB yang ingin digunakan. Selain itu, mereka juga harus saling menghormati hak masing-masing, seperti hak istri untuk tidak ber-KB, melainkan suami saja yang menggunakan kondom, misalnya. Hal ini terkait dengan hak-hak reproduksi perempuan
Kontrasepsi dan KB (keluarga berencana) dalam pandangan islam (membatasi jumlah anak bertentangan dengan ajaran islam)
Seyogyanya bagi kaum muslimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.
“Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat” [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Dan karena banyaknya anak menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil.
” Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” [Al-Isra' : 6]
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu” [Al-A'raf : 86]
Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek yang menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan.
Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya:
“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya” [Hud : 6]
Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi rezeki umat tersebut dengan karunia-Nya.
Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu (misalnya hanya 2 anak), kemudian mungkin saja seluruhnya meninggal dalam jangka waktu satu tahun (misalnya karena kecelakaan), maka orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan yang tersisa. Maka sebaiknya kaum muslimin memiliki anak sebanyak-banyaknya agar kalau sebagian anaknya meninggal dia tidak akan merana atau kesepian, karena masih banyak anaknya yang masih hidup. Manfaat lain dari memiliki banyak anak adalah memperkuat semangat jihad umat islam. Misalnya ada orang tua yang hanya memiliki satu anak pria, mungkin dia tidak akan mengijinkan anaknya berjihad di medan perang karena takut anaknya yang cuma satu itu meninggal dalam perang (apalagi jika belum punya cucu sehingga keturunannya akan terputus). Jika para orang tua memiliki banyak anak maka mereka tidak akan segan-segan mengirimkan anaknya ke medan perang untuk berjuang di jalan Allah, karena kalaupun anaknya itu meninggal dalam perang dia masih memiliki banyak anak yang lain.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari’atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, maka akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah seperti kepada Bani Israil.
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dari tipu daya musuh-musuh mereka.
Kenyataanpun menguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :
[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.
[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.
[c] Sebab-sebab lain yang diijinkan oleh Allah

B. Hak Reproduksi Perempuan dalam Fiqh
Hak reproduksi perempuan dalam Islam pertama, khitbah (melihat dan memilih) calon suami. Sebagian muslim masih percaya perempuan harus dipilihkan pasangannya oleh orangtua, karena mereka dianggap hak milik walinya. Tapi sebagian umat telah mengakui, setiap muslim lelaki dan perempuan, berhak memilih pasangannya sendiri. Nikah paksa tidak lagi “disetujui” kerena, bukankah pernikahan itu akad yang ditegaskan atas landasan ijab-qabul dengan kehendak bebas dan kerelaan kedua pasangan?
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 16 ayat 1, “Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.” Sedang ayat 2, “Bentuk persetujuan calon mempelai perempuan dapat berupa pernyatan tegas, nyata dengan tulisan dan lisan, atau isyarat, tapi juga dapat berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.” Sedang hak ijbar mestinya tidak ada lagi karena bertentangan dengan prinsip kemerdekaan.
Kedua, hak menikmati hubungan seksual. Nikah itu anjuran syariat Nabi saw., untuk mengatur hubungan seksual lelaki dan perempuan secara legal, menuju keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Karenanya, keduanya memiliki hak sama, tanpa ada yang tersubordinat untuk sama-sama menikmati hubungan seksual.
Dalam fiqh madzhibul arba’ah ada salah satu konsep yaitu aqad ibahah, dimana organ reproduksi perempuan menjadi milik suami. Tapi suami memberi peluang istri memilih melakukan atau tidak melakukan hubungan seksual dengan suami. Konsep inilah yang lebih mencerminkan keadilan dan kesetaraan sebagaimana Alquran, “Mereka (istri) adalah pakaian bagimu dan kamu sebagai pakaian dari mereka.”
Ketiga, hak menentukan kehamilan. Mengatur kehamilan dan jumlah anak adalah hak istri untuk turut mengambil keputusan. Ini mestinya menjadi tanggungjawab bersama, yang tidak hanya dibebankan pada perempuan saja segala resikonya.
Kempat, hak merawat anak. Perempuan selain memikul beban reproduksi juga dibebani sepenuhnya merawat anak, dan mengurus pekerjaan domestik. Seharusnya, tanggungjawab dan hak merawat anak atau mengurus kerja domestik adalah kewajiban bersama suami-istri, yang bagi masyarakat modern dapat pula didelegasikan pada pekerja rumah tangga.
Kelima, hak menceraikan pasangan. Perceraian (talak) selain menjadi hak suami juga menjadi hak istri. Islam telah mengaturnya bagi perempuan melalui khulu’ atau fasakh.
Keenam, hak nafkah dan jaminan kesehatan. Nafkah istri yang jadi tanggung-jawab suami tidaklah sebatas pangan, sandang, dan papan (QS. Al-Baqarah: 233 dan QS. At-Thalaq: 6). Nafkah berupa perawatan kesehatan, utamanya kesehatan reproduksi juga harus dipenuhi suami. Dalam Undang-undang Mesir tahun 1985, telah ada ketetapan, nafkah istri meliputi pangan, sandang, papan, dan biaya pengobatan yang diwajibkan negara, yaitu biaya kesehatan reproduksi perempuan dalam keluarga berencana.
Ketujuh, hak muasyarah bil ma’ruf, yaitu relasi suami-istri dalam masalah sosial sekaligus pribadi, termasuk relasi seksual yang didasari sikap saling menghargai, mengasihi, dan memperhatikan hak dan kewajidan masing-masing dengan setara. Sabda Nabi, “Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada istrimu.” (HR. Tirmudzi).
Sungguh Allah menciptakan lelaki dan perempuan sebagai khalifah fil ardh. Sebab itu, keduanya berkedudukan sama dalam segala hal, termasuk dalam hal kesehatan reproduksi untuk keluarga berencana.
C. TEORI KONSPIRASI (conspiracy theory)
Negara-negara barat yang kafir takut dengan jumlah umat islam yang banyak, oleh karena itu mereka menggalakkan program KB di negara-negara islam agar jumlah umat islam tidak bertambah banyak. Mereka membungkus program KB dengan slogan-slogan yang manis dan indah sehingga umat islam tidak sadar jika sedang dibodohi. Pertambahan penduduk indonesia dalam 20 tahun terakhir sangat lambat seiring suksesnya program KB. Saat ini jumlah penduduk indonesia sekitar 222 juta. Jika tidak ada program KB mungkin saat ini penduduk Indonesia mencapai 310 juta (melebihi jumlah penduduk Amerika Serikat). Pada tahun 1970an pertambahan penduduk indonesia sekitar 2,34% pertahun, namun saat ini hanya sekitar 1,1% pertahun karena berhasilnya program KB (dan tentunya dengan takdir Allah).
Negara Libya yang dipimpin Moammar Khadafi terkenal sangat berani memusuhi Amerika. Tapi sayang, Libya bukan tandingan Amerika karena penduduk Libya hanya sekitar 10 juta jiwa (hanya 1/30 dari jumlah penduduk Amerika). Jumlah penduduk yang sedikit membuat militernya juga lemah. Dulu China yang komunis adalah negara miskin, tapi jarang ada negara lain yang berani macam-macam dengannya karena penduduk China yang terbanyak di dunia sehingga secara militer sulit dikalahkan.
Agar Indonesia menjadi bangsa yang kuat, sebaiknya program KB dihapuskan agar jumlah penduduk bertambah dengan cepat sehingga kita menjadi bangsa yang besar dan bisa mengalahkan Amerika dan negara-negara kafir lainnya. Rejeki di tangan Allah, kita tidak perlu takut miskin karena banyak anak, yang perlu kita lakukan adalah berusaha, bekerja, berdoa, dan bertawakal kepada Allah.
D. DAMPAK NEGATIF PROGRAM KB
1. Melemahkan semangat jihad
Para orang tua akan merasa berat melepas anaknya ke medan perang, karena jika anaknya mati maka penerus keluarganya akan pupus (apalagi jika anaknya hanya 1). Para orang tua juga membutuhkan anak untuk merawatnya di hari tua, jika anaknya pergi ke medan perang siapa yang akan merawatnya. Para anak juga merasa berat pergi berjihad karena nanti tidak ada yang merawat orang tuanya. Jika orang tuanya memiliki 10 anak maka tidak masalah jika sebagian anaknya pergi berjihad.
2. Melemahkan militer umat islam
Sumber daya manusia yang penting bagi militer adalah para pemuda dalam jumlah banyak sehingga mati satu tumbuh seribu. Jika jumlah pemuda sedikit maka segi militer juga lemah. Jika jumlah pemuda islam banyak walaupun gugur sejuta di medan perang kita masih punya puluhan juta pemuda yang siap mengganti posisi mereka di medan tempur.
3. Dan lain-lain
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi
bahwa tiada AIlah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad
sebagian utusan Allah, kemudian menegakkan sholat, dan membayar
zakat. jika mereka melakukan semuanya maka darah dan harta mereka
terlindungi kecuali karena suatu hak dalam Islam, serta hisab mereka
disisi Allah”. (Lihat: ash-Shahihah No. 409)
Jihad merupakan tulang punggung dan kubah Islam. Kedudukan orang-orang yang berjihad amatlah tinggi di surga, begitu juga di dunia. Mereka mulia di dunia dan di akhirat. Rasulullah adalah orang yang paling tinggi derajatnya dalam jihad. Beliau telah berjihad dalam segala bentuk dan macamnya. Beliau berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad, baik dengan hati, dakwah, keterangan (ilmu), pedang dan senjata. Waktu beliau banyak digunakan untuk berjihad dengan hati, lisan dan tangan beliau. Oleh karena itulah, beliau amat harum namanya (di sisi manusia) dan paling mulia di sisi Allah.
Islam berkembang pesat melalui peperangan (jihad). Negara-negara yang dikuasai islam lewat perang yaitu Iraq, Syiria, Iran, Afghan, Mesir, Afrika Utara, Spanyol, Konstantinopel, Yunani, dan lain-lain. Ketika umat islam berhenti berjihad nampaknya hanya sedikit wilayah baru yang dikuasai umat islam.
Wilayah-wilayah yang dahulu dikuasai negara islam tetapi sekarang dikuasai orang kafir yaitu: Spanyol, Portugis, Yunani, Yugoslavia, Bulgaria, Rumania, Hongaria, sebagian India (dulu New Delhi adalah wilayah islam), Filipina, Vietnam, Thailand selatan, sebagian Rusia (rusia selatan), sebagian China (china barat), sebagian Italia (sicilia), dll.
“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara inah, dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi, ridha dengan persawahan, serta kalian meninggalkan jihad, Alloh akan menimpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut kehinaan itu hingga kalian kembali kepada agama kalian” (Riwayat Abu Dawud dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah, jilid I hal.42 No.11)
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi [Al–Qashash : 77]
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh” (QS. ash-Shaff (LXI) : 4)













A.KESIMPULAN
Islam memberi perhatian besar pada kehidupan manusia termasuk dalam kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana. Memang, sebagian ulama melarang KB, dengan merujuk ayat-ayat yang mengatakan kehidupan adalah fadilah dari Allah swt.
Dan janganlah membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberikan rejeki kepadamu dan kepada mereka.(QS. Al-An’am :151)
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari’atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, maka akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah seperti kepada Bani Israil.kecuali dikarenakan darurat.
B. SARAN
Agar Indonesia menjadi bangsa yang kuat, sebaiknya program KB dihapuskan agar jumlah penduduk bertambah dengan cepat sehingga kita menjadi bangsa yang besar dan bisa mengalahkan Amerika dan negara-negara kafir lainnya. Rejeki di tangan Allah, kita tidak perlu takut miskin karena banyak anak, yang perlu kita lakukan adalah berusaha, bekerja, berdoa, dan bertawakal kepada Allah.








DAFTAR PUSTAKA
Badan Kordinasi Keluarga Berencana Nasional - All Rights reserved Rabu, 31 Maret 2004 @ 05:31:00

www.almanhaj.or.id
www.pakdenono.com

________________________________________
sumber:
Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juz 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil Ummah
[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H]
[Disalin ulang dari Majalah As-Sunnah edisi 01/Tahun V/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo, Solo 57183]
( www.almanhaj.or.id )
Anis Su’adah, peserta Tadarus Rahima dari Lamongan. ( Senin, 28 Juni 2010 06:50 ) Kesehatan Reproduksi Keluarga Berencana Perspektif Kesetaraan : Al-Arham Edisi 17 (A)










PENUTUP

Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalh ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisan.Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran dan usulan guna penyempurnaan makalah ini.

























видеорегистраторы украина























автомобильный видеорегистратор цена























видеорегистраторы цена























лучший автомобильный видеорегистратор

Tidak ada komentar:

Posting Komentar