MAKALAH
MENGINGAT
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Psikologi Umum
Semester III
Dosen pembimbing :
Ruswa, S. Ag. M.Pd. I
Disusun oleh :
DAIM
BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, Pengusa segala kerajaan seluruh alam di langit dan bumi, Shalawat dan Salam tetap tercurah kepada Rasullallah Muhammad SAW.
Dalam pembahasan kali ini saya hanya menjelaskan tentang mengingat. Dalam hal ini mengingat itu sebuah kegiatan berpikir pada saat ini yang menjadi objeknya masa lampau. Bukan hanya seperti itu ta[i mengingat juga terbagi dalam beberapa ragam yang mungkin selengkapnya saya jelasskan pada bab selanjutnya.
Penulis sampaikan rasa terima kasih kepada Kepada Bapak Ruswa, S.Ag.. M.Pd. I.,selaku dosen pembimbing mata kuliah psikologi umum yang sudah menyempatkan waktunya untuk membimbing kami supaya mengerti ilmu psikologi umum
Semoga makalah ini bermanfaat, Penulis memohon ridho serta berkah dari Allah, kami meminta maaf dan terimaksih dari pemerhati serta saran dan kritik kami nantikan.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................. v
DAFTAR ISI...................................................................... ..... vi
BAB I : PENDAHULUAN...................................................... vii
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian mengingat..................................................... 1
B. Bentuk mengingat........................................................... 1
C. Cara mengingat.............................................................. 2
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................... 4
DAFTAR PUSTAKA.............................................................. 5
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan banyak sekali ilmu yang perlu kita dapatkan, ada sebuah syair “ ilmu Allah seperti air laut, sedangkan tintanya sekecil jarum” nah kalau kita resapi begitu besar ilmu Allah. Mungkin saya hany sedikit sekali mengutip sebuah ilmu psikologi umum yang mengenai tentang “ Mengingat” dalam mengingat juga ada caranya yang bisa kita pelajari. Sebelum mempelajari tentang ilmu mengingat alahkah baiknya kita tahu terlebih dahulu tentang pengertian mengingat agar kita terarah dalam menyimpulkan materi mengingat.
Dalam hal ini mengingat merupakan kegiatan pikiran yang mencoba mengungkapkan kembali tentang kejadian yang sudah dialami atau dipelajari. Ada bentuk mengingat yang dalam hal ini saya membaginya menjadi tiga, sederhana, sulit, sangat sulit adapun cara mengingat saya bagi menjadi lima : Rekoleksi, Pembauran ingatan, Memanggil kembali ingatan, Rekognisi, Mempelajari kembali. Mungkin hanya itu dan saya sengaja dalam kesimpulan pembahasanya lebih sempit karena penjelasnya saya jelasskan pada bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mengingat
Mengingat adalah tingkah laku manusia yang selalu diperoleh pengalaman masa lampau yang diingatnya.
Mengingat dapat didefinisikan sebagai pengetahuan sekarang tentang pengalaman masa lampau.
B. Bentuk-bentuk Mengingat
1. Bentuk rekognisi adalah mengingat sesuatu apabila sesuatu itu dikenakan pada indera. Merupakan Bentuk yang paling sederhana Misalnya, kita mengingat wajah kawan, komposisi musik, lukisan, dan sebagainya.
2. Bentuk recall. Kita me-recall sesuatu apabila kita sadar bahwa kita telah mengalami sesuatu di masa yang lalu, tanpa mengenakan sesuatu itu pada indera kita. Recall merupakan Bentuk mengingat yang lebih sukar Misalnya, kita me-recall nama buku yang telah selesai kita baca minggu lalu.
3. Mengingat dengan cukup tepat untuk memproduksi bahan yang pernah dipelajari. Bentuk ini merupakan mengingat yang dikategorikan lebih sukar lagi. Misalnya anda mengenal kembali (rekognisi) sebuah nyanyian dan ingat juga bahwa anda pernah mempelajari nyanyian itu (recall), tetapi apakah anda menyanyikannya kembali (reproduksi)?
4. Bentuk mengingat yang keempat ialah melakukan (performance) kebiasaan-kebiasaan yang sangat otomatis.
Apabila kita melakukan rekognisi, recall, reproduksi ataupun performance, pertama-tama kita harus memperoleh materinya. Memperoleh materi merupakan langkah pertama dalam keseluruhan proses yang bertitik puncak pada mengingat.
Suatu bentuk memperoleh materi tertentu dikaitkan dengan tiap bentuk mengingat. Untuk merekognisi dan me-recall, seseorang harus mempersepsi, sedangkan untuk memperoduksi, seseorang harus membentuk kebiasaan. Karena itu, seseorang perlu belajar.
C. Cara-cara Mengingat
Ada beberapa cara untuk mengingat kembali hal-hal yang sudah pernah diketahui sebelumnya.
1. Rekoleksi, yaitu menimbulkan kembali ingatan suatu peristiwa, lengkap dengan segala detail dan hal-hal yang terjadi di sekitar tempat peristiwa yang terjadi pada masa lalu. Misalnya: seorang pria mengingat peristiwa pertama kali ia pergi dengan seorang gadis.
2. Pembauran ingatan, hampir sama dengan rekoleksi, tetapi ingatannya hanya timbul kalau ada hal yang merangsang ingatan itu. Misalnya dalam contoh di atas ingatan timbul setelah pria tersebut secara kebetulan berjumpa kembali dengan gadis yang bersangkut.
3. Memanggil kembali ingatan, yaitu mengingat kembali suatu hal, sama sekali terlepas dari hal-hal lain di masa lalu. Misalnya, mengingat sajak. Yang diingat di sini hanya sajaknya saja, tetapi pada suatu saat apa saja yang dipelajari untuk pertama kalinya, tidak diperhatikan lagi.
4. Rekognisi, yaitu mengingat kembali suatu hal setelah menjumpai sebagian dari hal tersebut. Misalnya ingat suatu lagu, setelah mendengar sebagian dari nada lagu tersebut.
5. Mempelajari kembali, terjadi kalau kita mempelajari hal sama untuk kedua kalinya, banyak hal-hal yang akan diingat kembali, sehingga tempo belajar dapat menjadi jauh lebih singkat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mengingat adalah tingkah laku manusia yang selalu diperoleh pengalaman masa lampau yang diingatnya. Menurut saya, mengingat merupakan kegiatan berpikir tentang apa yang pernah kita dapatkan yang dimulai oleh sebuah kejadian yang mirip atau hal-hal yang lain yang sepertinya pernah dialami oleh seseorang. Jadi mengingat merupakan kegiatan sekarang yang menerangkan atau menggambarkan kejadian massa lalu. Mungkin ada beberapa bentuk mengingat yang terbagi menjadi tiga, sederhana, sulit, sangat sulit adapun cara mengingat saya bagi menjadi lima : Rekoleksi, Pembauran ingatan, Memanggil kembali ingatan, Rekognisi, Mempelajari kembali. Mungkin hanya itu dan saya sengaja dalam kesimpulan pembahsaanya lebih sempit karena penjelasnya dalam pembahasan sangat mudah di pahami jadi dalam kessimpulan saya hanya itu mengingat pokok-pokoknya saja.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.tugaskuliah.info/2009/06/makalah-psikologi-umum-berpikir-dan.html
Fauzi, Ahmad Drs. H. 1999. Fakultas Tarbiyah Komponen MKDK. Bandung. Penerbit Pustaka Setia.
kumpulan makalah
saya mencoba mengumpulkan beberapa makalah yang saya buat dalam rangka memenuhi tugas kuliah, semoga bisa bermanfaat bagi anda semua.
selamat datang para pecinta ilmu pemgetahuan
saya mencoba mendokumenkan tugas-tugas makalah yang pernah saya buat semoga bermanfaat bagi semua.....salam kenal "23Yieb"
Minggu, 01 Januari 2012
Sabtu, 10 Desember 2011
norma dan kedudukan hukum
MAKALAH
Norma dan Kedudukan Hukum
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi dakwah
Semester III
Dosen pembimbing :
Kurnengsih, S.Ag., M.Ag.
Disusun oleh :
DAIM
BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, Pengusa segala kerajaan seluruh alam di langit dan bumi, Shalawat dan Salam tetap tercurah kepada Rasullallah Muhammad SAW.
Sosiologi dakwah merupakan pelajaran yang membantu agar tujuan dakwah tersampaikan dengan berbagai motede, dalam ilmu sosiologi dakwah kita tahu cara memberikan nasehat atau dakwah pada masyarakat dengan mengetahui norma dan kedudukan hukum sehingga dakwah yang kita sampaikan tidak bertentangan pada hukm negara maupun adat.
Penulis sampaikan rasa terima kasih yang sangat luas kepada ibu Kurnengsih, S.Ag., M.Ag.,selaku dosen pembimbing mata kuliah sosiologi dakwah yang sudah menyempatkan waktunya untuk membimbing saya supaya mengerti ilmu tersebut.
Semoga makalah ini bermanfaat, saya memohon ridho serta berkah dari Allah, saya meminta maaf dan terimaksih dari pemerhati serta saran dan kritik saya nantikan.
Penulis
Daim
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………. v
DAFTAR ISI……………………………………………………………… vi
BAB I : PENDAHULUAN……………………………………………..... vii
BAB II : PEMBAHASAN……………………………………………….. 1
A. Hakikat Norma , kebiasaan, Adat istiadat dan peraturan…………. 1
dalam msyarakatManusia, Masyarakat, dan Ketertiban
B. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan……… 2
C. Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara……………. 6
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
D. Pembagian Hukum………………………………………………… 8
E. Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara…………………………. 9
F. Kedudukan Hukum……………………………………………….. 12
G. Fungsi Hukum……………………………………………………... 12
BAB III : PENUTUP................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari - hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing - masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa di dasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam pemaparan kali ini saya akan sedikit menjelaskan tentang norma - norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah pembelajaran ini saya harapkan mampu mendeskripsikan hakikat norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat, menjelaskan arti penting hukum bagi masyarakat, dan menerapkan norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Norma , kebiasaan, Adat istiadat dan peraturan dalam msyarakat
Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman - teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi
Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
B. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1. “Kamu dilarang membunuh”.
2. “Kamu dilarang mencuri”.
3. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
4. “Kamu harus beribadah”.
5. “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2. “Kamu harus berlaku jujur”.
3. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2. “Jangan makan sambil berbicara”.
3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
e. Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.
C. Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah - perintah dan larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur - unsur dan ciri - ciri hukum, yaitu :'
Unsur - unsur hukum di antaranya ialah :
1. Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri - ciri hukum yaitu :
1. Adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Tujuan Hukum. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat - bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda - beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
D. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik
1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian - bagian negara (daerah - daerah swantantra).
2. Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.
4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara - warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.
E. Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai - ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang Undang sebagai warganegara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang - undang.
Yang dimaksud dengan undang - undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa : “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah orang - orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang - undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah ;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut - turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut - turut ;
3. Sehat jasmani dan rohani ;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih ;
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda ;
7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap ; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
F. KEDUDUKAN HUKUM
Hukum di tengah-tengah masyarakat memiliki peranan yang sangat strategis: Pergaulan hidup antar warga masyarakat; Hubungan antara negara dengan warganya; Hubungan antara negara dengan negara dan Warga dunia
G. FUNGSI HUKUM
Hukum berfungsi sebagai: Social control; a Tool of Social Engineering; Alat politik; Sarana integrasi sosial
Hukum sebagai social control
• Keberadaan hukum di tengah kehidupan masyarakat memiliki peran membatasi tingkah laku manusia beserta akibat yang akan diterima jika terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan pembatasan tersebut Hukum sebagai a tool of social engineering
• Hukum memiliki peranan yang lebih luas, yaitu menciptakan perubahan masyarakat menuju kehidupan yang terencana dan mengantarkannya pada kehidupan yang lebih baik
Hukum sebagai alat politik
• Hukum memiliki fungsi untuk memperkokoh kekuasaan politik dan mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara
• Hukum semata-mata sebagai alat politik untuk mencapai kekuasaan (dogmatik)
• Hukum sebagai alat politik, namun setelah berbentuk produk harus terpisah dari kepentingan politik penguasa (sosiologis)
Hukum sebagai sarana integrasisosial
• Fungsi hukum adalah untuk menciptakan harmonisasi kepentingan masyarakat sehingga pergaulan hidup berlangsung tertib berdasarkan pada tata aturan yang ada
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan, Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.Norma Agama, Kesusilaan, Kesopanan,Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah - perintah dan larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan
Kedudukan Hukum di tengah-tengah masyarakat memiliki peranan yang sangat strategis: Pergaulan hidup antar warga masyarakat; Hubungan antara negara dengan warganya; Hubungan antara negara dengan negara dan Warga dunia, Hukum berfungsi sebagai: Social control, Alat politik; Sarana integrasi sosial
DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109088-kedudukan-hukum/#ixzz1fUkUP93Y
http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1
Norma dan Kedudukan Hukum
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi dakwah
Semester III
Dosen pembimbing :
Kurnengsih, S.Ag., M.Ag.
Disusun oleh :
DAIM
BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, Pengusa segala kerajaan seluruh alam di langit dan bumi, Shalawat dan Salam tetap tercurah kepada Rasullallah Muhammad SAW.
Sosiologi dakwah merupakan pelajaran yang membantu agar tujuan dakwah tersampaikan dengan berbagai motede, dalam ilmu sosiologi dakwah kita tahu cara memberikan nasehat atau dakwah pada masyarakat dengan mengetahui norma dan kedudukan hukum sehingga dakwah yang kita sampaikan tidak bertentangan pada hukm negara maupun adat.
Penulis sampaikan rasa terima kasih yang sangat luas kepada ibu Kurnengsih, S.Ag., M.Ag.,selaku dosen pembimbing mata kuliah sosiologi dakwah yang sudah menyempatkan waktunya untuk membimbing saya supaya mengerti ilmu tersebut.
Semoga makalah ini bermanfaat, saya memohon ridho serta berkah dari Allah, saya meminta maaf dan terimaksih dari pemerhati serta saran dan kritik saya nantikan.
Penulis
Daim
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………. v
DAFTAR ISI……………………………………………………………… vi
BAB I : PENDAHULUAN……………………………………………..... vii
BAB II : PEMBAHASAN……………………………………………….. 1
A. Hakikat Norma , kebiasaan, Adat istiadat dan peraturan…………. 1
dalam msyarakatManusia, Masyarakat, dan Ketertiban
B. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan……… 2
C. Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara……………. 6
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
D. Pembagian Hukum………………………………………………… 8
E. Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara…………………………. 9
F. Kedudukan Hukum……………………………………………….. 12
G. Fungsi Hukum……………………………………………………... 12
BAB III : PENUTUP................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari - hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing - masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa di dasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam pemaparan kali ini saya akan sedikit menjelaskan tentang norma - norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah pembelajaran ini saya harapkan mampu mendeskripsikan hakikat norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat, menjelaskan arti penting hukum bagi masyarakat, dan menerapkan norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Norma , kebiasaan, Adat istiadat dan peraturan dalam msyarakat
Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman - teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi
Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
B. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1. “Kamu dilarang membunuh”.
2. “Kamu dilarang mencuri”.
3. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
4. “Kamu harus beribadah”.
5. “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2. “Kamu harus berlaku jujur”.
3. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2. “Jangan makan sambil berbicara”.
3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
e. Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.
C. Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah - perintah dan larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur - unsur dan ciri - ciri hukum, yaitu :'
Unsur - unsur hukum di antaranya ialah :
1. Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri - ciri hukum yaitu :
1. Adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Tujuan Hukum. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat - bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda - beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
D. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik
1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian - bagian negara (daerah - daerah swantantra).
2. Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.
4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara - warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.
E. Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai - ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang Undang sebagai warganegara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang - undang.
Yang dimaksud dengan undang - undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa : “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah orang - orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang - undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah ;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut - turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut - turut ;
3. Sehat jasmani dan rohani ;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih ;
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda ;
7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap ; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
F. KEDUDUKAN HUKUM
Hukum di tengah-tengah masyarakat memiliki peranan yang sangat strategis: Pergaulan hidup antar warga masyarakat; Hubungan antara negara dengan warganya; Hubungan antara negara dengan negara dan Warga dunia
G. FUNGSI HUKUM
Hukum berfungsi sebagai: Social control; a Tool of Social Engineering; Alat politik; Sarana integrasi sosial
Hukum sebagai social control
• Keberadaan hukum di tengah kehidupan masyarakat memiliki peran membatasi tingkah laku manusia beserta akibat yang akan diterima jika terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan pembatasan tersebut Hukum sebagai a tool of social engineering
• Hukum memiliki peranan yang lebih luas, yaitu menciptakan perubahan masyarakat menuju kehidupan yang terencana dan mengantarkannya pada kehidupan yang lebih baik
Hukum sebagai alat politik
• Hukum memiliki fungsi untuk memperkokoh kekuasaan politik dan mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara
• Hukum semata-mata sebagai alat politik untuk mencapai kekuasaan (dogmatik)
• Hukum sebagai alat politik, namun setelah berbentuk produk harus terpisah dari kepentingan politik penguasa (sosiologis)
Hukum sebagai sarana integrasisosial
• Fungsi hukum adalah untuk menciptakan harmonisasi kepentingan masyarakat sehingga pergaulan hidup berlangsung tertib berdasarkan pada tata aturan yang ada
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan, Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.Norma Agama, Kesusilaan, Kesopanan,Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah - perintah dan larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan
Kedudukan Hukum di tengah-tengah masyarakat memiliki peranan yang sangat strategis: Pergaulan hidup antar warga masyarakat; Hubungan antara negara dengan warganya; Hubungan antara negara dengan negara dan Warga dunia, Hukum berfungsi sebagai: Social control, Alat politik; Sarana integrasi sosial
DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109088-kedudukan-hukum/#ixzz1fUkUP93Y
http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1
Minggu, 27 November 2011
Tiada Awal Tiada Akhir
Tiada awal tiada Akhir
Tiada yang saling mengasihi tanpa ada rasa menyayangi
Tiada yang menyayangi tanpa kita saling peduli
Tiada rasa peduli tanpa kesadaran diri
Tiada kesadaran diri tanpa intropeksi diri
Daim Faqot
Tiada yang saling mengasihi tanpa ada rasa menyayangi
Tiada yang menyayangi tanpa kita saling peduli
Tiada rasa peduli tanpa kesadaran diri
Tiada kesadaran diri tanpa intropeksi diri
Daim Faqot
Kamis, 24 November 2011
pengantar ilmu dakwah
MAKALAH
Pendidikan Dakwah Dalam Keluarga
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar ilmu dakwah
Semester III
Dosen pembimbing :
H. Rusydi, Drs.,MM
Disusun oleh :
DAIM
BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, Pengusa segala kerajaan seluruh alam di langit dan bumi, Shalawat dan Salam tetap tercurah kepada Rasullallah Muhammad SAW.
Dengan suluruh tenaga yang saya punya akhirnya bisa menyelesaikan tugas mata kuliah pengantar ilmu dakwah yang bertemakan pendidikan dakwah dalam keluarga, makalah ini saya buat dengan sebaik-baiknya walaupun di dalamnya banyak kekurangan.
Penulis sampaikan rasa terima kasih yang sangat luas kepada Kepada Bapak H.Rusydi, Drs., MM.,selaku dosen pembimbing mata kuliah pengantar ilmu dakwah yang sudah menyempatkan waktunya untuk membimbing kami supaya mengerti tentang ilmu dakwah.
Semoga makalah ini bermanfaat, Penulis memohon ridho serta berkah dari Allah, kami meminta maaf dan terimaksih dari pemerhati serta saran dan kritik kami nantikan.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirrobil a’lamin, kita masih diberikan nikmat oleh sang maha raja dalam jagat dunia ini Allah SWT yang tidak pernah tidur dalam mengawasi seluruh tingkah laku kita, marilah kita bersama-sama panjatkan puji syukur atass kehadiratNya semoga kita selalu diberikan nikmat yang berlimpah ruah...Amin.
Sholawat serta salam semoga kita selalu dicurahkan kepada junjunan kita nabi Muhammad saw serta kepada ahli keluarganya dan umatnya terrmasuk kita ini. amin. Nabi Muhammad adalah pahlawan Yang sudah menuntaskan kita dari kegelapan jaman sampai kita bisa merasakan jaman moderen ini.
Dalam kesempatan ini saya akan mencoba membawakan pidato yang bertema pendidikan dakwah dalam keluarga, dalam keluarga tedapat beberapa unsur. Keluarga juga merupakan unit yang terrkecil dari negara jadi tidak aneh lagi generasi muda adalah pewaris negara dan seorang ibulah yang merupakan penentu dari itu.ada seorang penyair Arab yang bersyair seperti ini :
Seorang ibu ibarat sekolah…..
Apabila kamu siapkan dengan baik…..
Berarti kamu menyiapkan satu bangsa (generasi) yang unggul…..
Keluarga mempunyai pengaruh yang sangat dominan dalam pembentukan anak-anak dan penentuan jalan hidup mereka. Bahkan keluarga adalah peletak dasar bagi pewarisan agama dan akhlak (moral).
Seorang penyair Arab bertutur :
Generasi muda kita akan terbentuk
Sesuai apa yang dibiasakan ayahnya.
Peran ayah dalam rumah tangga Islam sangat berpengaruh terhadap pendidikan keluarga dan anak-anaknya. Al-Qur’an menggambarkan bagaimana kehebatan dan kekuatan tekad sang anak, Nabi Ismail as merespon mimpi yang disampaikan sang ayah. Nabiyullah Ibrahim as terbukti telah berhasil menanamkan pendidikan tauhid yang begitu agung dalam jiwa si anak, Ismail karena bagaimanapun sang anak tak bisa terdidik dan memiliki sikap yang begitu kuat begitu saja tanpa sentuhan pendidikan dan pembinaan orang tua. Dan Ismail telah membuktikan hasil pendidikan ayahnya nabi Ibrahim as dalam sikapnya yang rela berkorban apapun demi terlaksananya perintah Allah.
Pendidikan dalam Islam tentang hubungan sang ayah terhadap keluarga telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Karena bila kita mengetahui bahwa Rasulullah menikah dan mempunyai keluarga itu sebenarnya merupakan jawaban dan contoh konkrit peran-peran ayah dalam keluarganya. Rasulullah adalah juru dakwah paling agung, mujahid paling mulia, dan beliau menikah, itu tandanya Rasulullah SAW juga membina rumah tangganya.
Rasulullah mempunyai perhatian yang tinggi terhadap anak-anak. Rasulullah tertawa bersama anak-anak dan sholat bersama mereka. Dari Abu Qotadah disebutkan “Rasulullah SAW sholat bersama kami sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud diletakkannya Umamah dan bila beliau berdiri digendongnya.” Betapa besar perjuangan yang harus dijalani Rasulullah untuk memancangkan tonggak dakwah di masa-masa awal untuk mempersiapkan estafet kepemimpinan masa depan.
Seorang lelaki datang menghadap Amirul Mukminin Umar bin Khattab melaporkan tentang kedurhakaan anaknya. Khalifah lantas memanggil anak yang dikatakan durhaka itu dan mengingatkan bahaya durhaka pada orang tua. Saat ditanya sebab kedurhakaannya, anak itu mengatakan “Wahai Amirul Mukminin, tidaklah seorang anak, mempunyai hak yang harus ditunaikan orang tua?” “ya,” jawab Khalifah. “Apakah itu?” Tanya anak itu. Khalifah menjawab, “Ayah wajib memilihkan ibu yang baik buat anak-anaknya, memberi nama yang baik dan mengajarinya Al-Qur’an.” Lantas sang anak menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, tidak satupun dari 3 perkara itu yang ditunaikan ayahku. Ibuku Majusi, namaku Ja’lan dan aku tidak pernah diajarkan Al-Qur’an.
Umar bin Khattab lalu menoleh kepada ayah anak itu dan mengatakan, “Anda datang mengadukan kedurhakaan anakmu, ternyata anda telah mendurhakainya sebelum ia mendurhakaimu. Anda telah berlaku tidak baik terhadapnya sebelum ia berlaku tidak baik kepada anda.”
Lantas.. apakah hanya ayah saja sebagai pihak yang menanamkan pendidikan dalam diri anak-anak?
Tidak ada satu orangpun yang menafikan peran-peran besar yang ada di tangan seorang ibu bagi masa depan anak-anak. Pada saat Maryam melahirkan putranya yang menjadi nabi yang mulia tanpa ayah, dikatakan padanya : “Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” Ini menunjukkan pengaruh kedua orang tuanya akan mewarnai keturunannya bahkan oleh cucu-cucunya.
Para ilmuwan dan agamawan menegaskan bahwa orang tua mewariskan kepada anak-cucunya sifat-sifat jasmaniyah dan ruhaniyah melalui gen yang mereka miliki. Dalam bahasa hadits, Nabi menamai gen dengan ‘iriq’. Beliau berpesan agar calon ayah berhati-hati dalam memilih tempat untuk menaburkan benih yang mengandung gen karena al-‘irqu dassas (gen sedemikian kecil dan tersembunyi namun memberi pengaruh pada keturunan). Inilah yang merupakan salah satu sebab mengapa Al Qur’an melarang seorang muslim menikah dengan seorang musyrik atau seorang pezina.
• •
Artinya : Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin ( Q.S. An Nuur : 3 )
Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
Ibu, bagaimanapun mempunyai pengaruh penting pada kepribadian anak sehingga mereka bisa merasakan kenyamanan, keteduhan, dan kepercayaan diri yang kuat menjalani hidupnya.
Ibu… dalam bahasa Al-Qur’an dinamai dengan umm. Dari akar kata yang sama dibentuk kata imam (pemimpin) dan ummat. Semua bermuara pada makna “yang dituju atau yang diteladani”. Umm atau ibu melalui perhatiannya kepada anak serta keteladanannya dapat menciptakan pemimpin-pemimpin bahkan membina ummat, pada gilirannya berpengaruh pada masa depan bangsa. Sebaliknya jika yang melahirkan seorang anak tidak berfungsi sebagai umm maka ummat akan hancur dan pemimpin yang layak untuk diteladani tidak akan lahir.
Ketika Al-Qur’an menempatkan kewajiban berbuat baik kepada orang tua khususnya ibu – pada urutan kedua setelah kewajiban taat kepada Allah dan Rasul-Nya, agaknya bukan hanya disebabkan ibu memikul beban berat dalam mengandung, melahirkan, dan menyusui anak. Tetapi karena ibu dibebani tugas menciptakan pemimpin-pemimpin umat.
Fungsi dan peranan inilah yang menjadikannya sebagai umm atau ibu. Dan demi suksesnya fungsi tersebut, Allah menganugerahkan kepada kaum ibu struktur biologis dan ciri psikologis yang berbeda dengan kaum bapak. Peranan ini tidak dapat diremehkan atau dikesampingkan. Beban dan tanggung jawab peran ini menyamai pekerjaan suami di luar rumah. Sehingga syariat telah mengarahkan kedua jenis ini kepada apa yang layak bagi masing-masing dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Kemampuan-kemampuan khusus yang dimiliki oleh beberapa wanita tidak menghapus cirri dari peran ini.
Ulama besar kenamaan, Ibnu Hazm (384-456) mengatakan : baik dan terpuji apabila seorang ibu atau istri, mencuci, membersihkan, mengatur rumah tempat tinggalnya, tetapi itu bukan merupakan kewajibannya. Agaknya, ketika ulama besar ini mengemukakan pendapat ini seribu tahun yang lalu dan diidamkan oleh pelopor emansipasi, beliau ingin menekankan pentingnya kewajiban ibu dalam mendidik anak-anaknya.
Begitu besar peran ibu, maka para ahli mengatakan, “Tidak disangsikan lagi bahwa peran perempuan yang terpenting dalam kehidupan adalah sebagai ibu dan pendidik generasi, dimana dalam peran ini, seorang perempuan memberikan sumbangsih bagi masyarakat dengan segala unsur pembangunan dan kemajuan. Sebesar apa ketulusannya dalam kepentingan ini, sebesar itu pula hasil yang diterima seluruh umat.”
Oleh karena itulah generasi yang kuat dan unggul merupakan buah dari anak-anak yang tidak disia-siakan dan ditelantarkan. Mereka dibina oleh para ibu yang waspada dan oleh para ayah yang sadar.
Anak berbuat salah itu biasa, terkadang cukup dengan menegurnya ia pun mengerti dan membuatnya bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun adakalanya sebuah kesalahan yang diperbuat oleh anak menjadi tidak dapat diterima karena bersifat fatal sehingga kita pun berpikir untuk memberinya hukuman dengan maksud agar ia jera dan tak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Adalah hal yang wajar jika sebuah kesalahan diganjar dengan sebuah hukuman, meskipun sebetulnya memaafkan itu lebih baik. Memberi hukuman kepada anak yang berbuat salah dapat menjadi sebuah pilihan di kala tujuan kita adalah untuk memberinya pelajaran, bukan untuk menyiksanya. Namun hati-hati, alih-alih membuat anak jera, jika caranya tidak tepat justru membuat anak trauma psikis, bahkan dendam kepada orang tua.
Sebelum berpikir untuk memberikan hukuman kepada anak, hendaklah memperhatikan hal-hal berikut:
Pertama, Buatlah kesepakatan bersama dengan anak tentang hal-hal yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Hal ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi anak untuk berjuang dan berusaha melakukan apa yang telah disepakati bersama. Penanaman karakter sejak dini akan membantu anak mematuhi norma-norma keluarga meskipun tanpa harus tertulis hitam di atas putih, ia tertanam kuat di dalam jiwanya, sehingga inilah yang akan membuat karakter positif di dalam dirinya memancar sangat kuat. Pahamkan kepada anak tentang konsekuensi logis alamiah dari setiap kesalahan yang dapat dilakukan, misalkan jika bangun terlambat otomatis ia akan ketinggalan bus, terlambat sampai di sekolah, dan seterusnya. Jika ia menghamburkan makanan ringannya, ia akan kehilangan kesempatan menikmati snack pada hari berikutnya karena Ibu tidak akan menambahkan snack dalam daftar belanja bulan ini, dan seterusnya.
Kedua, Jika anak terlanjur berbuat kesalahan, konfirmasikan tentang kesalahan yang telah anak perbuat, seperti mengapa ia melakukan hal tersebut, bisa saja ia melakukan bukan karena sengaja ingin membangkang kepada orang tua, tetapi lebih karena ia penasaran terhadap suatu hal atau terpengaruh oleh teman-temannya. Hal yang wajar jika usia anak hingga remaja memiliki rasa penasaran yang tinggi terhadap sesuatu yang baru. Hal ini mendukung sistem komunikasi terbuka antara anak dan orang tua, anak terdorong untuk menceritakan yang sebenarnya karena percaya kepada orang tuanya.
Ketiga, Agar anak mengerti bahwa orang tua sangat marah dan kecewa atas apa yang telah dilakukannya, maka kemukakan apa yang dirasakan kepada anak. Ini membantu anak untuk mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak dapat diterima dan membuat kecewa, sehingga timbul perasaan tidak enak dalam diri anak. Katakanlah, “Ibu sangat marah dan kecewa dengan apa yang kamu lakukan”, “Ayah kecewa kamu melakukannya”, dan sejenisnya. Biarkan anak memikirkannya sejenak, tentang apa yang telah diperbuatnya dan juga perasaan anda sebagai orang tuanya.
Keempat, Hendaknya suasana tidak enak seperti itu jangan sampai terbawa lama-lama, artinya, ekspresikan bahwa meskipun anak Anda telah berbuat kesalahan, Anda tetap mencintai dan mendukungnya. Ungkapan ini tidak mesti berupa untaian kalimat, “aku sayang kamu” atau “aku tetap mencintaimu”. Pelukan hangat, senyuman yang tulus dan sebuah ide makan malam bersama di warung/restoran favorit akan menunjukkan bahwa anda tetap mencintainya.
Kelima, Apakah boleh menghukum anak? Kalau saja kita dapat memilih, tentu saja kita akan memilih untuk menghindari hukuman dalam mendidik anak-anak kita. Namun ada beberapa konflik yang sifatnya kasuistik yang tak mampu kita hindari. Dan dalam hal ini rujukan kita adalah kisah-kisah nubuwwah yang Rasulullah wariskan kepada umatnya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al Hakim bahwa Nabi SAW bersabda, “ Suruhlah anak-anakmu melakukan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun; dan pukullah mereka (karena meninggalkannya) ketika mereka berusia sepuluh tahun; dan pisahkanlah tempat tidur mereka”. Dari hadits tersebut apa yang kita pelajari? Ya, dari hadits tersebut Rasulullah secara tersirat menyampaikan bahwa didiklah anak untuk mendirikan shalat sebelum menghukum mereka karena meninggalkannya. Waktu 3 tahun dari tujuh menuju sepuluh tahun bukanlah waktu yang pendek untuk mendidik anak kita tentang kewajiban shalat, maka perhatikanlah, bahwa Rasulullah mendahulukan pendidikan penuh kelembutan dan kasih sayang dan mengakhirkan hukuman, yaitu ketika anak tidak melaksanakan apa yang telah kita ajarkan. Dan pukulan yang dimaksud pun bukanlah pukulan yang menyakiti, bukan pukulan yang meninggalkan bekas hitam kemerah-merahan pada tubuhnya, bukan pukulan yang tujuannya menyiksa, namun sebuah pukulan yang memberikannya pelajaran/hikmah bahwa Meninggalkan shalat adalah sebuah perkara besar yang membuat murka Allah SWT, dan jua orang tua yang telah mendidiknya.
Hendaklah dipahami bahwa hukuman yang dilaksanakan dapat memberikan pelajaran bagi anak, dan melatihnya tentang berpikir sebab-akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Hukuman sebenarnya tidak berlaku jika kita sudah berdiskusi dengan anak tentang sebab-akibat dari suatu perbuatan, namun jika ia melanggarnya itu berarti ia sudah siap dengan konsekuensi yang telah ada. Hukuman keras seperti membentak, mencaci, atau pukulan di pantat seringkali tidak efektif dan justru menjauhkan anak dari sikap patuh dan penyesalan atas apa yang diperbuatnya. Apakah berarti hukuman fisik dapat mempengaruhi hubungan anak-orang tua atau harga diri sang anak? Mungkin saja tidak, namun banyak ahli yang merasa tidak nyaman untuk merekomendasikannya sebagai alat pendisiplinan anak, lagipula hukuman fisik sebenarnya tidak perlu kita terapkan selama masih ada cara efektif yang lain
Benar gak sih, ada seorang ibu yang tidak pernah marah selama mendidik anak-anaknya? Terbayanglah dari benak dengan sebuah jawaban, tidak mungkin ada. Tapi, apa yang digembar-gemborkan oleh buku-buku pendidikan anak baik metode dan tips-tips praktis mencetak generasi cerdas nan cemerlang, maupun artikel-artikel serta dialog-dialog interaktif di mass media dapat disimpulkan bahwa seolah-olah seorang ibu dalam mendidik anaknya harus perfect alias sempurna. Atau dengan kata lain tidak boleh ada kesalahan sedikit pun dalam mengarahkan anak-anaknya.
Sosok ibu merupakan panutan bagi anak-anaknya, di manapun di belahan bumi ini. Mengantarkan seorang anaknya agar siap secara psikis dalam memulai masuk jenjang sekolah formal, bukanlah pekerjaan mudah. Oleh karena itu banyak dari kalangan ibu yang mencari bahan-bahan bacaan, baik artikel, tabloid, majalah, berita, maupun mengikuti sebuah seminar, pelatihan cara mendidik anak. Home schooling, misalnya.
Memang ada ungkapan kata-kata bijak dari seorang tokoh pembaharu yang mengatakan bahwa “pendidikan bukanlah segala-galanya, tetapi segala-galanya dimulai dari pendidikan”. Kalau kita pikir-pikir dan renungkan, statement tersebut benarlah adanya. Tidak bisa tidak, mendidik anak menjadi cerdas nan cemerlang atau sholih, mau tidak mau, suka tidak suka, sempat tidak sempat harus mencari ilmu dulu bagaimana mendidik itu. Kalau mau mencetak anak yang cerdas tidak pakai pendidikan khusus orang tua atau khusus guru yang akan membimbingnya, ya pastilah hasilnya gagal atau paling tidak sesuai dengan standar.
Saya yakin Anda pernah membaca buku tentang cara mendidik anak, tersebutlah disana sederet aturan ataupun tips-tips mengarahkan anak menjadi generasi yang kokoh, baik mental, spiritual maupun kecerdasannya. Bahasa agak kerennya anak menjadi paripurna dalam aspek Emotional Intelligent, Spiritual Intelligent, dan ketinggian skor IQ.
Akan tetapi pernahkan Anda berpikir bahwa orang tua atau sebutlah seorang ibu tidak pernah berbuat kesalahan dalam mendidik anak-anaknya? Betulkah orang tua atau seorang ibu bahkan seorang guru tidak diperbolehkan melakukan kesalahan dalam mendidik anak didiknya? Bahasa gampangnya mendidik anak dengan sedikit kebablasan amarah yang dikedepankan.
Seorang ibu juga manusia, ingat itu. Yang namanya manusia pastilah punya seabrek kelemahan dan kesalahan. Inilah realita yang ada di masyarakat manusia. Idealnya memang seperti apa yang saya tulis di awal, bahwa mendidik anak harus dengan cinta, kasih sayang, kelembutan. Ya, benar sekali. Tidak salah. Tetapi, mendidik anak dengan cinta, bukan berarti tidak boleh ada kesalahan, bukan berarti tadak boleh marah.
Satu analogi tentang pendidikan terhadap seekor kucing, saya yakin Anda pernah melihat kucing yang sangat patuh maupun kucing yang bandel. Bagi Anda yang pernah mendidik kucing kesayangannya atau kucing liar, pasti Anda pernah memukulnya alias marah terhadapnya karena tidak mau mengikuti perintah Anda.
Pernah terpikir oleh Anda tidak, bahwa hal tersebut boleh jadi efektif dalam mendidik si kucing sehingga dia menjadi binatang piaraan yang mau disuruh kesana-kemari. Tetapi ternyata, si kucing tadi patuhnya hanya saat Anda yang menyuruh. Tapi jika disuruh oleh orang lain, ia sama sekali ‘tidak bergerak’. Nah, kira-kira apa yang bisa kita renungkan dari analogi mendidik kucing tadi?. Anda lebih tahu dari saya.
Kemarahan terkadang efektif untuk sebuah pembiasaan terhadap suatu perilaku, tetapi biasanya hanya berlaku temporer dan parsial. Artinya, disini saya ingin mengatakan bahwa melakukan kesalahan dalam mendidik anak dengan terkadang mengedepankan amarah itu hanya kesalahan yang bisa ditolelir selama Anda segera menyadarinya. Tetapi jika amarah terus berlanjut sampai kronis, saya ingatkan bahwa anak Anda dilahirkan bukan untuk dimarahi. Jangan jadikan ia menjadi seorang yang sadis seperti Anda ketika marah.
Kemarahan adalah hal yang manusiawi, yang tidak perlu terlalu dipusingkan. Setelah Anda marah kepada buah hati, segera lakukan yang namanya ‘ishlah’, perbaikan dengan memeluk anak tersebut, akui kesalahan, belailah ia dengan belaian yang hangat, katakan “maafin ibu ya nak, ibu akan merubah sikap ibu, ibu hanya tidak suka pada perilaku adik yang kurang baik, bukan sama adik, ibu sayang kamu”. Atau mungkin Anda punya kata-kata yang lebih menggugah hati si buah hati Anda dalam mengungkapkan rasa penyesalan ibu atas sikap amarah tadi.
Jadi pendidikan dakwah dalam keluarga sangat penting apalagi seorang ibu, dia merupakan guru pertama yang dalam memberikan pendidikan tapi tidak lepas seorang ayah pun merupakan guru dalam keluarga yang sama pentingnya dalam memberikan dakwah pada anaknya. Nah apabila ada maslah dengan anak sebaiknya. Pertama, Buatlah kesepakatan bersama dengan anak tentang hal-hal yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Kedua, Jika anak terlanjur berbuat kesalahan, konfirmasikan tentang kesalahan yang telah anak perbuat, seperti mengapa ia melakukan hal tersebut, bisa saja ia melakukan bukan karena sengaja ingin membangkang kepada orang tua, tetapi lebih karena ia penasaran terhadap suatu hal atau terpengaruh oleh teman-temannya. Ketiga, Agar anak mengerti bahwa orang tua sangat marah dan kecewa atas apa yang telah dilakukannya, maka kemukakan apa yang dirasakan kepada anak. Ini membantu anak untuk mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak dapat diterima dan membuat kecewa, sehingga timbul perasaan tidak enak dalam diri anak. Keempat, Hendaknya suasana tidak enak seperti itu jangan sampai terbawa lama-lama, artinya, ekspresikan bahwa meskipun anak Anda telah berbuat kesalahan, Anda tetap mencintai dan mendukungnya. , Apakah boleh menghukum anak? Kalau saja kita dapat memilih, tentu saja kita akan memilih untuk menghindari hukuman dalam mendidik anak-anak kita. Namun ada beberapa konflik yang sifatnya kasuistik yang tak mampu kita hindari. Kelima, Apakah boleh menghukum anak? Kalau saja kita dapat memilih, tentu saja kita akan memilih untuk menghindari hukuman dalam mendidik anak-anak kita. Namun ada beberapa konflik yang sifatnya kasuistik yang tak mampu kita hindari. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan pada kali ini semoga bermanfaat, apabila ada kekurangan saya mohon maaf. Terimakasih atas perhatiannya
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pendidikan Dakwah Dalam Keluarga
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar ilmu dakwah
Semester III
Dosen pembimbing :
H. Rusydi, Drs.,MM
Disusun oleh :
DAIM
BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, Pengusa segala kerajaan seluruh alam di langit dan bumi, Shalawat dan Salam tetap tercurah kepada Rasullallah Muhammad SAW.
Dengan suluruh tenaga yang saya punya akhirnya bisa menyelesaikan tugas mata kuliah pengantar ilmu dakwah yang bertemakan pendidikan dakwah dalam keluarga, makalah ini saya buat dengan sebaik-baiknya walaupun di dalamnya banyak kekurangan.
Penulis sampaikan rasa terima kasih yang sangat luas kepada Kepada Bapak H.Rusydi, Drs., MM.,selaku dosen pembimbing mata kuliah pengantar ilmu dakwah yang sudah menyempatkan waktunya untuk membimbing kami supaya mengerti tentang ilmu dakwah.
Semoga makalah ini bermanfaat, Penulis memohon ridho serta berkah dari Allah, kami meminta maaf dan terimaksih dari pemerhati serta saran dan kritik kami nantikan.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirrobil a’lamin, kita masih diberikan nikmat oleh sang maha raja dalam jagat dunia ini Allah SWT yang tidak pernah tidur dalam mengawasi seluruh tingkah laku kita, marilah kita bersama-sama panjatkan puji syukur atass kehadiratNya semoga kita selalu diberikan nikmat yang berlimpah ruah...Amin.
Sholawat serta salam semoga kita selalu dicurahkan kepada junjunan kita nabi Muhammad saw serta kepada ahli keluarganya dan umatnya terrmasuk kita ini. amin. Nabi Muhammad adalah pahlawan Yang sudah menuntaskan kita dari kegelapan jaman sampai kita bisa merasakan jaman moderen ini.
Dalam kesempatan ini saya akan mencoba membawakan pidato yang bertema pendidikan dakwah dalam keluarga, dalam keluarga tedapat beberapa unsur. Keluarga juga merupakan unit yang terrkecil dari negara jadi tidak aneh lagi generasi muda adalah pewaris negara dan seorang ibulah yang merupakan penentu dari itu.ada seorang penyair Arab yang bersyair seperti ini :
Seorang ibu ibarat sekolah…..
Apabila kamu siapkan dengan baik…..
Berarti kamu menyiapkan satu bangsa (generasi) yang unggul…..
Keluarga mempunyai pengaruh yang sangat dominan dalam pembentukan anak-anak dan penentuan jalan hidup mereka. Bahkan keluarga adalah peletak dasar bagi pewarisan agama dan akhlak (moral).
Seorang penyair Arab bertutur :
Generasi muda kita akan terbentuk
Sesuai apa yang dibiasakan ayahnya.
Peran ayah dalam rumah tangga Islam sangat berpengaruh terhadap pendidikan keluarga dan anak-anaknya. Al-Qur’an menggambarkan bagaimana kehebatan dan kekuatan tekad sang anak, Nabi Ismail as merespon mimpi yang disampaikan sang ayah. Nabiyullah Ibrahim as terbukti telah berhasil menanamkan pendidikan tauhid yang begitu agung dalam jiwa si anak, Ismail karena bagaimanapun sang anak tak bisa terdidik dan memiliki sikap yang begitu kuat begitu saja tanpa sentuhan pendidikan dan pembinaan orang tua. Dan Ismail telah membuktikan hasil pendidikan ayahnya nabi Ibrahim as dalam sikapnya yang rela berkorban apapun demi terlaksananya perintah Allah.
Pendidikan dalam Islam tentang hubungan sang ayah terhadap keluarga telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Karena bila kita mengetahui bahwa Rasulullah menikah dan mempunyai keluarga itu sebenarnya merupakan jawaban dan contoh konkrit peran-peran ayah dalam keluarganya. Rasulullah adalah juru dakwah paling agung, mujahid paling mulia, dan beliau menikah, itu tandanya Rasulullah SAW juga membina rumah tangganya.
Rasulullah mempunyai perhatian yang tinggi terhadap anak-anak. Rasulullah tertawa bersama anak-anak dan sholat bersama mereka. Dari Abu Qotadah disebutkan “Rasulullah SAW sholat bersama kami sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud diletakkannya Umamah dan bila beliau berdiri digendongnya.” Betapa besar perjuangan yang harus dijalani Rasulullah untuk memancangkan tonggak dakwah di masa-masa awal untuk mempersiapkan estafet kepemimpinan masa depan.
Seorang lelaki datang menghadap Amirul Mukminin Umar bin Khattab melaporkan tentang kedurhakaan anaknya. Khalifah lantas memanggil anak yang dikatakan durhaka itu dan mengingatkan bahaya durhaka pada orang tua. Saat ditanya sebab kedurhakaannya, anak itu mengatakan “Wahai Amirul Mukminin, tidaklah seorang anak, mempunyai hak yang harus ditunaikan orang tua?” “ya,” jawab Khalifah. “Apakah itu?” Tanya anak itu. Khalifah menjawab, “Ayah wajib memilihkan ibu yang baik buat anak-anaknya, memberi nama yang baik dan mengajarinya Al-Qur’an.” Lantas sang anak menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, tidak satupun dari 3 perkara itu yang ditunaikan ayahku. Ibuku Majusi, namaku Ja’lan dan aku tidak pernah diajarkan Al-Qur’an.
Umar bin Khattab lalu menoleh kepada ayah anak itu dan mengatakan, “Anda datang mengadukan kedurhakaan anakmu, ternyata anda telah mendurhakainya sebelum ia mendurhakaimu. Anda telah berlaku tidak baik terhadapnya sebelum ia berlaku tidak baik kepada anda.”
Lantas.. apakah hanya ayah saja sebagai pihak yang menanamkan pendidikan dalam diri anak-anak?
Tidak ada satu orangpun yang menafikan peran-peran besar yang ada di tangan seorang ibu bagi masa depan anak-anak. Pada saat Maryam melahirkan putranya yang menjadi nabi yang mulia tanpa ayah, dikatakan padanya : “Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” Ini menunjukkan pengaruh kedua orang tuanya akan mewarnai keturunannya bahkan oleh cucu-cucunya.
Para ilmuwan dan agamawan menegaskan bahwa orang tua mewariskan kepada anak-cucunya sifat-sifat jasmaniyah dan ruhaniyah melalui gen yang mereka miliki. Dalam bahasa hadits, Nabi menamai gen dengan ‘iriq’. Beliau berpesan agar calon ayah berhati-hati dalam memilih tempat untuk menaburkan benih yang mengandung gen karena al-‘irqu dassas (gen sedemikian kecil dan tersembunyi namun memberi pengaruh pada keturunan). Inilah yang merupakan salah satu sebab mengapa Al Qur’an melarang seorang muslim menikah dengan seorang musyrik atau seorang pezina.
• •
Artinya : Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin ( Q.S. An Nuur : 3 )
Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
Ibu, bagaimanapun mempunyai pengaruh penting pada kepribadian anak sehingga mereka bisa merasakan kenyamanan, keteduhan, dan kepercayaan diri yang kuat menjalani hidupnya.
Ibu… dalam bahasa Al-Qur’an dinamai dengan umm. Dari akar kata yang sama dibentuk kata imam (pemimpin) dan ummat. Semua bermuara pada makna “yang dituju atau yang diteladani”. Umm atau ibu melalui perhatiannya kepada anak serta keteladanannya dapat menciptakan pemimpin-pemimpin bahkan membina ummat, pada gilirannya berpengaruh pada masa depan bangsa. Sebaliknya jika yang melahirkan seorang anak tidak berfungsi sebagai umm maka ummat akan hancur dan pemimpin yang layak untuk diteladani tidak akan lahir.
Ketika Al-Qur’an menempatkan kewajiban berbuat baik kepada orang tua khususnya ibu – pada urutan kedua setelah kewajiban taat kepada Allah dan Rasul-Nya, agaknya bukan hanya disebabkan ibu memikul beban berat dalam mengandung, melahirkan, dan menyusui anak. Tetapi karena ibu dibebani tugas menciptakan pemimpin-pemimpin umat.
Fungsi dan peranan inilah yang menjadikannya sebagai umm atau ibu. Dan demi suksesnya fungsi tersebut, Allah menganugerahkan kepada kaum ibu struktur biologis dan ciri psikologis yang berbeda dengan kaum bapak. Peranan ini tidak dapat diremehkan atau dikesampingkan. Beban dan tanggung jawab peran ini menyamai pekerjaan suami di luar rumah. Sehingga syariat telah mengarahkan kedua jenis ini kepada apa yang layak bagi masing-masing dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Kemampuan-kemampuan khusus yang dimiliki oleh beberapa wanita tidak menghapus cirri dari peran ini.
Ulama besar kenamaan, Ibnu Hazm (384-456) mengatakan : baik dan terpuji apabila seorang ibu atau istri, mencuci, membersihkan, mengatur rumah tempat tinggalnya, tetapi itu bukan merupakan kewajibannya. Agaknya, ketika ulama besar ini mengemukakan pendapat ini seribu tahun yang lalu dan diidamkan oleh pelopor emansipasi, beliau ingin menekankan pentingnya kewajiban ibu dalam mendidik anak-anaknya.
Begitu besar peran ibu, maka para ahli mengatakan, “Tidak disangsikan lagi bahwa peran perempuan yang terpenting dalam kehidupan adalah sebagai ibu dan pendidik generasi, dimana dalam peran ini, seorang perempuan memberikan sumbangsih bagi masyarakat dengan segala unsur pembangunan dan kemajuan. Sebesar apa ketulusannya dalam kepentingan ini, sebesar itu pula hasil yang diterima seluruh umat.”
Oleh karena itulah generasi yang kuat dan unggul merupakan buah dari anak-anak yang tidak disia-siakan dan ditelantarkan. Mereka dibina oleh para ibu yang waspada dan oleh para ayah yang sadar.
Anak berbuat salah itu biasa, terkadang cukup dengan menegurnya ia pun mengerti dan membuatnya bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun adakalanya sebuah kesalahan yang diperbuat oleh anak menjadi tidak dapat diterima karena bersifat fatal sehingga kita pun berpikir untuk memberinya hukuman dengan maksud agar ia jera dan tak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Adalah hal yang wajar jika sebuah kesalahan diganjar dengan sebuah hukuman, meskipun sebetulnya memaafkan itu lebih baik. Memberi hukuman kepada anak yang berbuat salah dapat menjadi sebuah pilihan di kala tujuan kita adalah untuk memberinya pelajaran, bukan untuk menyiksanya. Namun hati-hati, alih-alih membuat anak jera, jika caranya tidak tepat justru membuat anak trauma psikis, bahkan dendam kepada orang tua.
Sebelum berpikir untuk memberikan hukuman kepada anak, hendaklah memperhatikan hal-hal berikut:
Pertama, Buatlah kesepakatan bersama dengan anak tentang hal-hal yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Hal ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi anak untuk berjuang dan berusaha melakukan apa yang telah disepakati bersama. Penanaman karakter sejak dini akan membantu anak mematuhi norma-norma keluarga meskipun tanpa harus tertulis hitam di atas putih, ia tertanam kuat di dalam jiwanya, sehingga inilah yang akan membuat karakter positif di dalam dirinya memancar sangat kuat. Pahamkan kepada anak tentang konsekuensi logis alamiah dari setiap kesalahan yang dapat dilakukan, misalkan jika bangun terlambat otomatis ia akan ketinggalan bus, terlambat sampai di sekolah, dan seterusnya. Jika ia menghamburkan makanan ringannya, ia akan kehilangan kesempatan menikmati snack pada hari berikutnya karena Ibu tidak akan menambahkan snack dalam daftar belanja bulan ini, dan seterusnya.
Kedua, Jika anak terlanjur berbuat kesalahan, konfirmasikan tentang kesalahan yang telah anak perbuat, seperti mengapa ia melakukan hal tersebut, bisa saja ia melakukan bukan karena sengaja ingin membangkang kepada orang tua, tetapi lebih karena ia penasaran terhadap suatu hal atau terpengaruh oleh teman-temannya. Hal yang wajar jika usia anak hingga remaja memiliki rasa penasaran yang tinggi terhadap sesuatu yang baru. Hal ini mendukung sistem komunikasi terbuka antara anak dan orang tua, anak terdorong untuk menceritakan yang sebenarnya karena percaya kepada orang tuanya.
Ketiga, Agar anak mengerti bahwa orang tua sangat marah dan kecewa atas apa yang telah dilakukannya, maka kemukakan apa yang dirasakan kepada anak. Ini membantu anak untuk mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak dapat diterima dan membuat kecewa, sehingga timbul perasaan tidak enak dalam diri anak. Katakanlah, “Ibu sangat marah dan kecewa dengan apa yang kamu lakukan”, “Ayah kecewa kamu melakukannya”, dan sejenisnya. Biarkan anak memikirkannya sejenak, tentang apa yang telah diperbuatnya dan juga perasaan anda sebagai orang tuanya.
Keempat, Hendaknya suasana tidak enak seperti itu jangan sampai terbawa lama-lama, artinya, ekspresikan bahwa meskipun anak Anda telah berbuat kesalahan, Anda tetap mencintai dan mendukungnya. Ungkapan ini tidak mesti berupa untaian kalimat, “aku sayang kamu” atau “aku tetap mencintaimu”. Pelukan hangat, senyuman yang tulus dan sebuah ide makan malam bersama di warung/restoran favorit akan menunjukkan bahwa anda tetap mencintainya.
Kelima, Apakah boleh menghukum anak? Kalau saja kita dapat memilih, tentu saja kita akan memilih untuk menghindari hukuman dalam mendidik anak-anak kita. Namun ada beberapa konflik yang sifatnya kasuistik yang tak mampu kita hindari. Dan dalam hal ini rujukan kita adalah kisah-kisah nubuwwah yang Rasulullah wariskan kepada umatnya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al Hakim bahwa Nabi SAW bersabda, “ Suruhlah anak-anakmu melakukan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun; dan pukullah mereka (karena meninggalkannya) ketika mereka berusia sepuluh tahun; dan pisahkanlah tempat tidur mereka”. Dari hadits tersebut apa yang kita pelajari? Ya, dari hadits tersebut Rasulullah secara tersirat menyampaikan bahwa didiklah anak untuk mendirikan shalat sebelum menghukum mereka karena meninggalkannya. Waktu 3 tahun dari tujuh menuju sepuluh tahun bukanlah waktu yang pendek untuk mendidik anak kita tentang kewajiban shalat, maka perhatikanlah, bahwa Rasulullah mendahulukan pendidikan penuh kelembutan dan kasih sayang dan mengakhirkan hukuman, yaitu ketika anak tidak melaksanakan apa yang telah kita ajarkan. Dan pukulan yang dimaksud pun bukanlah pukulan yang menyakiti, bukan pukulan yang meninggalkan bekas hitam kemerah-merahan pada tubuhnya, bukan pukulan yang tujuannya menyiksa, namun sebuah pukulan yang memberikannya pelajaran/hikmah bahwa Meninggalkan shalat adalah sebuah perkara besar yang membuat murka Allah SWT, dan jua orang tua yang telah mendidiknya.
Hendaklah dipahami bahwa hukuman yang dilaksanakan dapat memberikan pelajaran bagi anak, dan melatihnya tentang berpikir sebab-akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Hukuman sebenarnya tidak berlaku jika kita sudah berdiskusi dengan anak tentang sebab-akibat dari suatu perbuatan, namun jika ia melanggarnya itu berarti ia sudah siap dengan konsekuensi yang telah ada. Hukuman keras seperti membentak, mencaci, atau pukulan di pantat seringkali tidak efektif dan justru menjauhkan anak dari sikap patuh dan penyesalan atas apa yang diperbuatnya. Apakah berarti hukuman fisik dapat mempengaruhi hubungan anak-orang tua atau harga diri sang anak? Mungkin saja tidak, namun banyak ahli yang merasa tidak nyaman untuk merekomendasikannya sebagai alat pendisiplinan anak, lagipula hukuman fisik sebenarnya tidak perlu kita terapkan selama masih ada cara efektif yang lain
Benar gak sih, ada seorang ibu yang tidak pernah marah selama mendidik anak-anaknya? Terbayanglah dari benak dengan sebuah jawaban, tidak mungkin ada. Tapi, apa yang digembar-gemborkan oleh buku-buku pendidikan anak baik metode dan tips-tips praktis mencetak generasi cerdas nan cemerlang, maupun artikel-artikel serta dialog-dialog interaktif di mass media dapat disimpulkan bahwa seolah-olah seorang ibu dalam mendidik anaknya harus perfect alias sempurna. Atau dengan kata lain tidak boleh ada kesalahan sedikit pun dalam mengarahkan anak-anaknya.
Sosok ibu merupakan panutan bagi anak-anaknya, di manapun di belahan bumi ini. Mengantarkan seorang anaknya agar siap secara psikis dalam memulai masuk jenjang sekolah formal, bukanlah pekerjaan mudah. Oleh karena itu banyak dari kalangan ibu yang mencari bahan-bahan bacaan, baik artikel, tabloid, majalah, berita, maupun mengikuti sebuah seminar, pelatihan cara mendidik anak. Home schooling, misalnya.
Memang ada ungkapan kata-kata bijak dari seorang tokoh pembaharu yang mengatakan bahwa “pendidikan bukanlah segala-galanya, tetapi segala-galanya dimulai dari pendidikan”. Kalau kita pikir-pikir dan renungkan, statement tersebut benarlah adanya. Tidak bisa tidak, mendidik anak menjadi cerdas nan cemerlang atau sholih, mau tidak mau, suka tidak suka, sempat tidak sempat harus mencari ilmu dulu bagaimana mendidik itu. Kalau mau mencetak anak yang cerdas tidak pakai pendidikan khusus orang tua atau khusus guru yang akan membimbingnya, ya pastilah hasilnya gagal atau paling tidak sesuai dengan standar.
Saya yakin Anda pernah membaca buku tentang cara mendidik anak, tersebutlah disana sederet aturan ataupun tips-tips mengarahkan anak menjadi generasi yang kokoh, baik mental, spiritual maupun kecerdasannya. Bahasa agak kerennya anak menjadi paripurna dalam aspek Emotional Intelligent, Spiritual Intelligent, dan ketinggian skor IQ.
Akan tetapi pernahkan Anda berpikir bahwa orang tua atau sebutlah seorang ibu tidak pernah berbuat kesalahan dalam mendidik anak-anaknya? Betulkah orang tua atau seorang ibu bahkan seorang guru tidak diperbolehkan melakukan kesalahan dalam mendidik anak didiknya? Bahasa gampangnya mendidik anak dengan sedikit kebablasan amarah yang dikedepankan.
Seorang ibu juga manusia, ingat itu. Yang namanya manusia pastilah punya seabrek kelemahan dan kesalahan. Inilah realita yang ada di masyarakat manusia. Idealnya memang seperti apa yang saya tulis di awal, bahwa mendidik anak harus dengan cinta, kasih sayang, kelembutan. Ya, benar sekali. Tidak salah. Tetapi, mendidik anak dengan cinta, bukan berarti tidak boleh ada kesalahan, bukan berarti tadak boleh marah.
Satu analogi tentang pendidikan terhadap seekor kucing, saya yakin Anda pernah melihat kucing yang sangat patuh maupun kucing yang bandel. Bagi Anda yang pernah mendidik kucing kesayangannya atau kucing liar, pasti Anda pernah memukulnya alias marah terhadapnya karena tidak mau mengikuti perintah Anda.
Pernah terpikir oleh Anda tidak, bahwa hal tersebut boleh jadi efektif dalam mendidik si kucing sehingga dia menjadi binatang piaraan yang mau disuruh kesana-kemari. Tetapi ternyata, si kucing tadi patuhnya hanya saat Anda yang menyuruh. Tapi jika disuruh oleh orang lain, ia sama sekali ‘tidak bergerak’. Nah, kira-kira apa yang bisa kita renungkan dari analogi mendidik kucing tadi?. Anda lebih tahu dari saya.
Kemarahan terkadang efektif untuk sebuah pembiasaan terhadap suatu perilaku, tetapi biasanya hanya berlaku temporer dan parsial. Artinya, disini saya ingin mengatakan bahwa melakukan kesalahan dalam mendidik anak dengan terkadang mengedepankan amarah itu hanya kesalahan yang bisa ditolelir selama Anda segera menyadarinya. Tetapi jika amarah terus berlanjut sampai kronis, saya ingatkan bahwa anak Anda dilahirkan bukan untuk dimarahi. Jangan jadikan ia menjadi seorang yang sadis seperti Anda ketika marah.
Kemarahan adalah hal yang manusiawi, yang tidak perlu terlalu dipusingkan. Setelah Anda marah kepada buah hati, segera lakukan yang namanya ‘ishlah’, perbaikan dengan memeluk anak tersebut, akui kesalahan, belailah ia dengan belaian yang hangat, katakan “maafin ibu ya nak, ibu akan merubah sikap ibu, ibu hanya tidak suka pada perilaku adik yang kurang baik, bukan sama adik, ibu sayang kamu”. Atau mungkin Anda punya kata-kata yang lebih menggugah hati si buah hati Anda dalam mengungkapkan rasa penyesalan ibu atas sikap amarah tadi.
Jadi pendidikan dakwah dalam keluarga sangat penting apalagi seorang ibu, dia merupakan guru pertama yang dalam memberikan pendidikan tapi tidak lepas seorang ayah pun merupakan guru dalam keluarga yang sama pentingnya dalam memberikan dakwah pada anaknya. Nah apabila ada maslah dengan anak sebaiknya. Pertama, Buatlah kesepakatan bersama dengan anak tentang hal-hal yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Kedua, Jika anak terlanjur berbuat kesalahan, konfirmasikan tentang kesalahan yang telah anak perbuat, seperti mengapa ia melakukan hal tersebut, bisa saja ia melakukan bukan karena sengaja ingin membangkang kepada orang tua, tetapi lebih karena ia penasaran terhadap suatu hal atau terpengaruh oleh teman-temannya. Ketiga, Agar anak mengerti bahwa orang tua sangat marah dan kecewa atas apa yang telah dilakukannya, maka kemukakan apa yang dirasakan kepada anak. Ini membantu anak untuk mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak dapat diterima dan membuat kecewa, sehingga timbul perasaan tidak enak dalam diri anak. Keempat, Hendaknya suasana tidak enak seperti itu jangan sampai terbawa lama-lama, artinya, ekspresikan bahwa meskipun anak Anda telah berbuat kesalahan, Anda tetap mencintai dan mendukungnya. , Apakah boleh menghukum anak? Kalau saja kita dapat memilih, tentu saja kita akan memilih untuk menghindari hukuman dalam mendidik anak-anak kita. Namun ada beberapa konflik yang sifatnya kasuistik yang tak mampu kita hindari. Kelima, Apakah boleh menghukum anak? Kalau saja kita dapat memilih, tentu saja kita akan memilih untuk menghindari hukuman dalam mendidik anak-anak kita. Namun ada beberapa konflik yang sifatnya kasuistik yang tak mampu kita hindari. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan pada kali ini semoga bermanfaat, apabila ada kekurangan saya mohon maaf. Terimakasih atas perhatiannya
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Minggu, 13 November 2011
Manusia yang Hina
ksendirian menjadi cela
kesenangan yang hanya sementara
tiada waktu untuk merubah
tiada keberanian untuk menderi
diam dalam keraguan
melangkah dengan kesombongan
setiap suara hati hanya sementara berkelabu
semuanya tetap seperti itu
sesal hanya menjadi alasan
sadar hanya sementara
tiada hari tuk bersyukur
tapi hanya membuat hati ngawwur
sungguh hina hidup ini
tiada waktu yang bisa untuk ku persembahkan
kepada sang maha pemilik waktu
sungguh hina hidup ini
jauh akan tuhan
dekat akan kesengsaraan.
kesenangan yang hanya sementara
tiada waktu untuk merubah
tiada keberanian untuk menderi
diam dalam keraguan
melangkah dengan kesombongan
setiap suara hati hanya sementara berkelabu
semuanya tetap seperti itu
sesal hanya menjadi alasan
sadar hanya sementara
tiada hari tuk bersyukur
tapi hanya membuat hati ngawwur
sungguh hina hidup ini
tiada waktu yang bisa untuk ku persembahkan
kepada sang maha pemilik waktu
sungguh hina hidup ini
jauh akan tuhan
dekat akan kesengsaraan.
Sabtu, 12 November 2011
Cuplizeur'5 Slideshow Slideshow
Cuplizeur'5 Slideshow Slideshow: TripAdvisor™ TripWow ★ Cuplizeur'5 Slideshow Slideshow ★ to Indonesia. Stunning free travel slideshows on TripAdvisor
Kamis, 03 November 2011
ushul fiqih ( Qiyas dan Ijma)
MAKALAH
IJMA DAN QIYAS
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh
Semester III
Dosen pembimbing :
kambali, Drs. M.Pd.I
Disusun oleh :
DAIM
BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, Pengusa segala kerajaan seluruh alam di langit dan bumi, Shalawat dan Salam tetap tercurah kepada Rasullallah Muhammad SAW.
Pengatar ushul fiqh, pengertian, Objek dan Manfaat Pembahasan serta Aliran dan Kitab dalam Ushul Fiqh adalah makalah yang penulis angkat sebagai bahan pemenuh program mata kuliah Fiqh Ibadah, tema yang diambil adalah tema yang disesuaikan dengan pilihan yang jamak diberikan di semester III.
Penulis sampaikan rasa terima kasih yang sangat luas kepada Kepada Bapak Kambali,Drs. M.Pd. I.,selaku dosen pembimbing mata kuliah ushul fiqih yang sudah menyempatkan waktunya untuk membimbing kami supaya mengerti ilmu ushul fiqh.
Semoga makalah ini bermanfaat, Penulis memohon ridho serta berkah dari Allah, kami meminta maaf dan terimaksih dari pemerhati serta saran dan kritik kami nantikan.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................. v
DAFTAR ISI............................................................................ vi
BAB I : PENDAHULUAN.......................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN...................................................... 2
1. Ijma’......................................................................... 2
2. Qiyas......................................................................... 5
BAB III PENUTUP.................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA................................................................ 18
BAB I
PENDAHULUAN
Ijma’ dan qiyas adalah salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentasi dibawah dalil-dalil Nas (Al-Qur’an dan Hadits) ia merupakan dalil pertama setelah Al-Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’
Namun ada komunitas umat islam tidak mengakui dengan adanya ijma’ dan qiyas itu sendiri yang mana mereka hanya berpedoman pada Al-Qur’an dan Al Hadits, mereka berijtihat dengan sendirinya itupun tidak lepas dari dua teks itu sendiri (Al-Qur’an dan Hadits).
Ijma’ dan qiyas muncul setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi.
“Khalifah Umar Ibnu Khattab ra. misalnya selalu mengumpulkan para sahabat untuk berdiskusi dan bertukar fikiran dalam menetapkan hukum, jika mereka telah sepakat pada satu hukum, maka ia menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang telah disepakati.
BAB II
PEMBAHASAN
1. IJMA’
A. Pengertian Ijma’
Ijma’ menurut bahasa artinya sepakat, setuju atau sependapat. Sedangkan menurut istilah “Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad Umat Nabi Muhammd, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum syar'i).
Pada masa Rasulullah masih hidup, tidak pernah dikatakan ijma’ dalam menetapkan suatu hukum, kerena segala persoalan dikembalikan kepada belia zx u, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belum diketahui hukumnya. Maka menurut ulama ushul fiqh menetapkan rukun-rukun ijma .
1. Harus ada beberapa orang mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang melakukan kesepakatan (menetapkan hukum peristiwa itu. Seandainya tidak ada beberapa orang mujtahid di waktu terjadinya suatu peristiwa tentulah tidak akan terjadi ijma', karena ijma' itu harus dilakukan oleh beberapa orang.
2. Yang melakukan kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia Islam. Jika kesepakatan itu hanya dilakukan oleh para mujtahid yang ada pada suatu negara saja, maka kesepakatan yang demikian belum dapat dikatakan suatu ijma'.
3. Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum (syara') dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa itu. Jangan sekali-kali tersirat dalam kesepakatan itu unsur-unsur paksaan, atau para mujtahid yang diharapkan kepada suatu keadaan, sehingga ia harus menerima suatu keputusan. Kesepakatan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan pernyataan lisan, dengan perbuatan atau dengan suatu sikap yang menyatakan bahwa ia setuju atas suatu keputusan hukum yang telah disetujui oleh para mujtahid yang lain. Tentu saja keputusan yang terbaik ialah keputusan sebagai hasil suatu musyawarah yang dilakukan para mujtahid.
4. Kesepakatan itu hendaklah merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid. Seandainya terjadi suatu kesepakatan oleh sebahagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan yang demikian belum pasti ke taraf ijma'. Ijma' yang demikian belum dapat dijadikan sebagai hujjah syari'ah.
B. Syarat-Syarat Ijma’
Dari definisi ijma’ di atas dapat diketahui bahwa ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi kriteria-kriteria di bawah ini.
1. Yang bersepakat adalah para mujtahid.
2. Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid.
3. Para mujtahid harus umat Muhammad SAW.
4. Dilakukan setelah wafatnya Nabi.
5. Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan Syariat.’
C. Macam-Macam Ijma’
Ijma’ ditinjau dari cara penetapannya ada dua:
1. Ijma’ Sharih; Yaitu para mujtahid pada satu masa itu sepakat atas hukum terhadap suatu kejadian dengan menyampaikan pendapat masing-masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk ucapan atau perbuatan yan mencerminkan pendapatnya.
2. Ijma’ Sukuti: Sebagian mujtahid pada satu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau putusan hukum. Dan sebagian yang lain diam, artinya tidak mengemukakan komentar setuju atau tidaknya terhadap pendapat yang telah dikemukakan.
D. Kemungkinan Terjadi Ijma’
Para ulama berbeda pendapat tentang kemungkinan adanya ijma’ dan kewajiban melaksanakannya. Jumhur berkata, “ijma’ itu bisa terjadi bahkan telah terlaksana”. Sedangkan pengikut Nizam dan golongan Syi’ah menyatakan, ijma’ itu tidak mungkin terjadi, dengan mengemukakan beberapa argumen, antara lain:
Pertama, sesungguhnya ijma’ yang dimaksudkan oleh jumhur terntang diharuskannya adanya kesepakatan semua mujtahid pada suatu masa sehingga harus memenuhi dua kriteria:
1. Mengetahui karakter setiap mujtahid yang dikategorikan mampu untuk mengadakan ijma’.
2. Mengetahui pendapat masing-masing mujtahid tentang permasalahan tersebut.
Kedua, ijma’ itu harus bersandarkan kepada dalil, baik yang qath’I ataupun yang dhanni. Bila berlandaskan pada dalil qath’I maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu tidak membutuhkan ijma’. Sebaliknya bila didasarkan pada dalil yang dzanni, dapat dipastikan para ulama’ akan berbeda pendapat karena masing-masing mujtahid akan mengeluarkan pendapatnya dengan kemampuan berfikir daya nalar mereka, disertai berbagai dalil yagn menguatkan pendapat mereka.
2. QIYAS
A. Pengertian qiyas
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
B. Rukun qiyas
Ada empat rukun qiyas, yaitu:
1. Ashal, yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Ashal disebut juga maqis 'alaih (yang menjadi ukuran) atau musyabbah bih (tempat menyerupakan), atau mahmul 'alaih (tempat membandingkan);
2. Fara' yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara' disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan);
3. Hukum ashal, yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara' seandainya ada persamaan 'illatnya; dan
4. 'IIIat, yaitu suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat itu yang dicari pada fara'. Seandainya sifat ada pula pada fara', maka persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara' sama dengan hukum ashal.
C. Syarat-syarat qiyas
Telah diterangkan rukun-rukun qiyas. Tiap-tiap rukun itu mempunyai syarat-syarat sebagai berikut
a. Ashal dan fara'
Telah diterangkan bahwa ashal dan fara' berupa kejadian atau peristiwa. Yang pertama mempunyai dasar nash, karena itu telah ditetapkan hukumnya, sedang yang kedua tidak mempunyai dasar nash, sehingga belum ditetapkan hukumnya. Oleh sebab itu ashal disyaratkan berupa peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, sedang fara' berupa peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Hal ini berarti bahwa seandainya terjadi qiyas, kemudian dikemukakan nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, maka qiyas itu batal dan hukum fara' itu ditetapkan berdasar nash yang baru ditemukan itu.
b. Hukum ashal
Ada beberapa syarat yang diperlukan bagi hukum ashal, yaitu:
1. Hukum ashal itu hendaklah hukum syara' yang amali yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash
2. 'Illat hukum ashal itu adalah 'illat yang dapat dicapai oleh akal.
3. Hukum ashal itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku khusus untuk satu peristiwa atau kejadian tertentu.
Hukum ashal macam ini ada dua macam, yaitu:
1. 'Illat hukum itu hanya ada pada hukum ashal saja, tidak mungkin pada yang lain. Seperti dibolehkannya mengqashar shalat bagi orang musafir. 'IlIat yang masuk akal dalam hal ini ialah untuk menghilangkan kesukaran atau kesulitan (musyaqqat) Tetapi al-Qur'an dan al-Hadits menerangkan bahwa 'illat itu bukan karena adanya safar (perjalanan).
2. Dalil (al-Qur'an dan al-Hadits) menunjukkan bahwa hukum ashal itu berlaku khusus tidak berlaku pada kejadian atau peristiwa yang lain. Seperti beristri lebih dari empat hanya dibolehkan bagi Nabi Muhammad SAW saja dan istri beliau itu tidak boleh kawin dengan laki-laki lain walaupun beliau telah meninggal dunia, dan sebagainya.
c. 'Illat
'Illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara' yang belum ditetapkan hukumnya, seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.
1. Syarat-syarat 'illat
Ada empat macam syarat-syarat yang disepakati ulama, yaitu:
1. Sifat 'illat itu hendaknya nyata, masih terjangkau oleh akal dan pancaindera. Hal ini diperlukan karena 'illat itulah yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada fara'. Seperti sifat menghabiskan harta anak yatim, terjangkau oleh pancaindera dan akal, bahwa 'illat itu ada pada memakan harta anak yatim (ashal) dan terjangkau pula oleh pancaindera dan akal bahwa 'illat itu ada pada menjual harta anak yatim (fara'). Jika sifat 'illat itu samar-samar, kurang jelas dan masih ragu-ragu, tentulah tidak dapat digunakan untuk menetapkan ada dan tidaknya hukum pada ashal.
2. Sifat 'illat itu hendaklah pasti, tertentu, terbatas dan dapat dibuktikan bahwa 'illat itu ada pada fara', karena asas qiyas itu adalah adanya persamaan illat antara ashal dan fara'. Seperti pembunuhan sengaja dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang akan diwarisinya hakekatnya adalah pasti, karena itu dapat dijadikan dasar qiyas atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh penerima wasiat terhadap orang yang telah memberi wasiat kepadanya.
3. 'Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum, dengan arti bahwa keras dugaan bahwa 'illat itu sesuai dengan hikmah hukumnya. Seperti memabukkan adalah hal yang sesuai dengan hukum haram minum khamar, karena dalam hukum itu terkandung suatu hikmah hukum, yaitu memelihara akal dengan menghindarkan diri dari mabuk. Pembunuhan dengan sengaja adalah sesuai dengan keharusan adanya qishash, karena dalam qishash itu terkandung suatu hikmah hukum yaitu untuk memelihara kehidupan manusia.
4. 'Illat itu tidak hanya terdapat pada ashal saja, tetapi haruslah berupa sifat yang dapat pula diterapkan pada masalah-masalah lain selain dari ashal itu. Seperti hukum-hukum yang khusus berlaku bagi Nabi Muhammad SAW tidak dijadikan dasar qiyas. Misalnya mengawini wanita lebih dari empat orang, berupa ketentuan khusus berlaku bagi beliau, tidak berlaku bagi orang lain. Larangan isteri-isteri Rasulullah saw kawin dengan laki-Iaki lain setelah beliau meninggal dunia, sedang wanita-wanita lain dibolehkan.
2. Pembagian 'Illat
Ditinjau dari segi ketentuan pencipta hukum (syari') tentang sifat apakah sesuai atau tidak dengan hukum, maka ulama ushul membaginya kepada empat bagian , yaitu:
a. Munasib mu'tsir
Yaitu persesuaian yang diungkapkan oleh syara' dengan sempurna, atau dengan perkataan lain bahwa pencipta hukum (syari') telah menciptakan hukum sesuai dengan sifat itu, seperti firman Allah SWT:
Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid." (al-Baqarah: 222)
Pada ayat di atas Allah SWT (sebagai syari') telah menetapkan hukum, yaitu haram mencampuri isteri yang sedang haid. Sebagai dasar penetapan hukum itu ialah kotoran, karena kotoran itu dinyatakan dalam firman Allah SWT di atas sebagai 'illatnya. Kotoran sebagai sifat yang menjadi sebab haram mencampuri isteri yang sedang haid adalah sifat yang sesuai dan menentukan penetapan hukum.
b. Munasib mulaim
Yaitu persesuaian yang diungkapkan syara' pada salah satu jalan saja. Maksudnya ialah persesuaian itu tidak diungkapkan syara' sebagai 'illat hukum pada masalah yang sedang dihadapi, tetapi diungkapkan sebagai 'illat hukum dan disebut dalam nash pada masalah yang lain yang sejenis dengan hukum yang sedang dihadapi. Contohnya, ialah kekuasaan wali untuk mengawinkan anak kecil yang di bawah perwaliannya tidak ada nash yang menerangkan 'illatnya. Pada masalah lain yaitu pengurusan harta anak yatim yang masih kecil, syara' mengungkapkan keadaan kecil sebagai 'illat hukum yang menyebabkan wali berkuasa atas harta anak yatim yang berada di bawah perwaliannya itu. Berdasarkan pengungkapan syara' itu maka keadaan kecil dapat pula dijadikan 'illat untuk menciptakan hukum pada masalah lain, seperti penetapan kekuasaan wali dalam mengawinkan anak yatim yang berada di bawah perwaliannya.
c. Munasib mursal
Ialah munasib yang tidak dinyatakan dan tidak pula diungkapkan oleh syara'. Munasib mursal berupa sesuatu yang nampak oleh mujtahid bahwa menetapkan hukum atas dasarnya mendatangkan kemaslahatan, tetapi tiada dalil yang menyatakan bahwa syara' membolehkan atau tidak membolehkannya, seperti membukukan al-Qur'an atau mushhaf, tidak ada dalil yang membolehkan atau melarangnya. Tetapi Khalifah Utsman bin Affan melihat kemaslahatannya bagi seluruh kaum muslimin, yaitu al-Qur'an tidak lagi berserakan karena telah tertulis dalam satu buku serta dapat menghindarkan kaum muslimin dari kemungkinan terjadinya perselisihan tentang dialek al-Qur'an.
d. Munasib mulghaa
Yaitu munasib yang tidak diungkapkan oleh syara' sedikitpun, tetapi ada petunjuk yang menyatakan bahwa menetapkan atas dasarnya diduga dapat mewujudkan kemaslahatan. Dalam pada itu syara' tidak menyusun hukum sesuai dengan sifat atau 'illat tersebut, bahkan syara' memberi petunjuk atas pembatalan atas sifat tersebut. Sebagai contohnya, ialah kedudukan laki-Iaki dan perempuan dalam kerabat. Kemudian atas dasar persamaan itu mungkin dapat ditetapkan pula persamaan dalam warisan. Tetapi syara' mengisyaratkan pembatalannya dengan menyatakan bahwa bagian laki-Iaki adalah dua kali bagian perempuan.
D. Pembagian qiyas
Qiyas dapat dibagi kepada tiga macam , yaitu: 1. Qiyas 'illat; 2. Qiyas dalalah; dan 3. Qiyas syibih.
a. Qiyas 'illat
Qiyas 'illat, ialah qiyas yang mempersamakan ashal dengan fara' karena keduanya mempunyai persamaan 'illat. Qiyas 'illat terbagi:
1. Qiyas jali
Ialah qiyas yang 'illatnya berdasarkan dalil yang pasti, tidak ada kemungkinan lain selain dari 'illat yang ditunjukkan oleh dalil itu. Qiyas jali terbagi kepada:
a. Qiyas yang 'illatnya ditunjuk dengan kata-kata, seperti memabukkan adalah 'illat larangan minum khamr,yang disebut dengan jelas dalam nash.
b. Qiyas mulawi. Ialah qiyas yang hukum pada fara' sebenarnya lebih utama ditetapkan dibanding dengan hukum pada ashal. Seperti haramnya hukum mengucapkan kata-kata "ah" kepada kedua orangtua berdasarkan firman Allah SWT:
...........
Artinya: "Maka janganlah ucapkan kata-kata "ah" kepada kedua orangtua(mu)." (al-Isrâ': 23)
'Illatnya ialah menyakiti hati kedua orangtua. Bagaimana hukum memukul orang tua? Dari kedua peristiwa nyatalah bahwa hati orang tua lebih sakit bila dipukul anaknya dibanding dengan ucapan "ah" yang diucapkan anaknya kepadanya. Karena itu sebenarnya hukum yang ditetapkan bagi fara' lebih utama dibanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal.
c. Qiyas musawi
Ialah qiyas hukum yang ditetapkan pada fara' sebanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal, seperti menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim. 'Illatnya ialah sama-sama menghabiskan harta anak yatim. Memakan harta anak yatim haram hukumnya berdasarkan firman Allah SWT:
•
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, ia tidak lain hanyalah menelan api neraka ke dalam perutnya." (an-Nisâ': 10)
Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristiwa ini nampak bahwa hukum yang ditetapkan pada ashal sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada fara'.
2. Qiyas khafi
Ialah qiyas yang 'ilIatnya mungkin dijadikan 'illat dan mungkin pula tidak dijadikan 'illat, seperti mengqiyaskan sisa minuman burung kepada sisa minuman binatang buas. "IlIatnya ialah kedua binatang itu sama-sama minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya bercampur dengan sisa minumannya itu. 'IlIat ini mungkin dapat digunakan untuk sisa burung buas dan mungkin pula tidak, karena mulut burung buas berbeda dengan mulut binatang buas. Mulut burung buas terdiri dari tulang atau zat tanduk. Tulang atau zat tanduk adalah suci, sedang mulut binatang buas adalah daging, daging binatang buas adalah haram, namun kedua-duanya adalah mulut, dan sisa minuman. Yang tersembunyi di sini ialah keadaan mulut burung buas yang berupa tulang atau zat tanduk.
b. Qiyas dalalah
Qiyas dalalah ialah qiyas yang 'illatnya tidak disebut, tetapi merupakan petunjuk yang menunjukkan adanya 'illat untuk menetapkan sesuatu hukum dari suatu peristiwa. Seperti harta kanak-kanak yang belum baligh, apakah wajib ditunaikan zakatnya atau tidak. Para ulama yang menetapkannya wajib mengqiyaskannya kepada harta orang yang telah baligh, karena ada petunjuk yang menyatakan 'illatnya, yaitu kedua harta itu sama-sama dapat bertambah atau berkembang. Tetapi Madzhab Hanafi, tidak mengqiyaskannya kepada orang yang telah baligh, tetapi kepada ibadah, seperti shalat, puasa dan sebagainya. Ibadah hanya diwajibkan kepada orang yang mukallaf, termasuk di dalamnya orang yang telah baligh, tetapi tidak diwajibkan kepada anak kecil (orang yang belum baligh). Karena itu anak kecil tidak wajib menunaikan zakat hartanya yang telah memenuhi syarat-syarat zakat.
c. Qiyas syibih
Qiyas syibih ialah qiyas yang fara' dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan fara'. Seperti hukum merusak budak dapat diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka, karena kedua-duanya adalah manusia. Tetapi dapat pula diqiyaskan kepada harta benda, karena sama-sama merupakan hak milik. Dalam hal ini budak diqiyaskan kepada harta benda karena lebih banyak persamaannya dibanding dengan diqiyaskan kepada orang merdeka. Sebagaimana harta budak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, diwariskan, diwakafkan dan sebagainya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dikemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ijma’ dan qiyas adalah suatu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif di bawah dalil-dalil nas (Al Quran dan hadits). Ia merupakan dalil-dalil setelah Al Quran dan hadits. Yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’.
Pada masa Rasulullah masih hidup, tidak pernah dikatakan ijma’ dan qiyas dalam menetapkan suatu hukum, karena segala permasalahan dikembalikan kepada beliau, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belum diketahui hukumnya.
Adapun dari ijma’ dan qiyas itu sendiri harus memenuhi syarat-syarat tertentu, agar dalam kesepakatan para mujtahid dapat diterima dan dijadikan sebagai hujjah/ sumber hukum.
Serta dari ijma’ dan qiyas itu sendiri terdapat beberapa macam. Dari beberapa versi itu lahirlah perbedaan-perbedaan dalam pandangan ulama’ mengenai ijma’ dan qiyas itu sendiri.
.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta. PT Raja Grafindo persada. 2009.
http://ekonurdiansyah.blogspot.com/2011/04/ijma-dan-qiyas.html
Ustd. H. Mujiburrahman. Terjemah syarah Waroqot Kunci memahami ushul fiqh. Mutiara Ilmu. Cetakan ke-2. 2007.
http://makalah-gratis.blogspot.com/2007/09/ijma-ushul-fiqh.html
IJMA DAN QIYAS
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh
Semester III
Dosen pembimbing :
kambali, Drs. M.Pd.I
Disusun oleh :
DAIM
BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, Pengusa segala kerajaan seluruh alam di langit dan bumi, Shalawat dan Salam tetap tercurah kepada Rasullallah Muhammad SAW.
Pengatar ushul fiqh, pengertian, Objek dan Manfaat Pembahasan serta Aliran dan Kitab dalam Ushul Fiqh adalah makalah yang penulis angkat sebagai bahan pemenuh program mata kuliah Fiqh Ibadah, tema yang diambil adalah tema yang disesuaikan dengan pilihan yang jamak diberikan di semester III.
Penulis sampaikan rasa terima kasih yang sangat luas kepada Kepada Bapak Kambali,Drs. M.Pd. I.,selaku dosen pembimbing mata kuliah ushul fiqih yang sudah menyempatkan waktunya untuk membimbing kami supaya mengerti ilmu ushul fiqh.
Semoga makalah ini bermanfaat, Penulis memohon ridho serta berkah dari Allah, kami meminta maaf dan terimaksih dari pemerhati serta saran dan kritik kami nantikan.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................. v
DAFTAR ISI............................................................................ vi
BAB I : PENDAHULUAN.......................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN...................................................... 2
1. Ijma’......................................................................... 2
2. Qiyas......................................................................... 5
BAB III PENUTUP.................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA................................................................ 18
BAB I
PENDAHULUAN
Ijma’ dan qiyas adalah salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentasi dibawah dalil-dalil Nas (Al-Qur’an dan Hadits) ia merupakan dalil pertama setelah Al-Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’
Namun ada komunitas umat islam tidak mengakui dengan adanya ijma’ dan qiyas itu sendiri yang mana mereka hanya berpedoman pada Al-Qur’an dan Al Hadits, mereka berijtihat dengan sendirinya itupun tidak lepas dari dua teks itu sendiri (Al-Qur’an dan Hadits).
Ijma’ dan qiyas muncul setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi.
“Khalifah Umar Ibnu Khattab ra. misalnya selalu mengumpulkan para sahabat untuk berdiskusi dan bertukar fikiran dalam menetapkan hukum, jika mereka telah sepakat pada satu hukum, maka ia menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang telah disepakati.
BAB II
PEMBAHASAN
1. IJMA’
A. Pengertian Ijma’
Ijma’ menurut bahasa artinya sepakat, setuju atau sependapat. Sedangkan menurut istilah “Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad Umat Nabi Muhammd, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum syar'i).
Pada masa Rasulullah masih hidup, tidak pernah dikatakan ijma’ dalam menetapkan suatu hukum, kerena segala persoalan dikembalikan kepada belia zx u, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belum diketahui hukumnya. Maka menurut ulama ushul fiqh menetapkan rukun-rukun ijma .
1. Harus ada beberapa orang mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang melakukan kesepakatan (menetapkan hukum peristiwa itu. Seandainya tidak ada beberapa orang mujtahid di waktu terjadinya suatu peristiwa tentulah tidak akan terjadi ijma', karena ijma' itu harus dilakukan oleh beberapa orang.
2. Yang melakukan kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia Islam. Jika kesepakatan itu hanya dilakukan oleh para mujtahid yang ada pada suatu negara saja, maka kesepakatan yang demikian belum dapat dikatakan suatu ijma'.
3. Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum (syara') dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa itu. Jangan sekali-kali tersirat dalam kesepakatan itu unsur-unsur paksaan, atau para mujtahid yang diharapkan kepada suatu keadaan, sehingga ia harus menerima suatu keputusan. Kesepakatan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan pernyataan lisan, dengan perbuatan atau dengan suatu sikap yang menyatakan bahwa ia setuju atas suatu keputusan hukum yang telah disetujui oleh para mujtahid yang lain. Tentu saja keputusan yang terbaik ialah keputusan sebagai hasil suatu musyawarah yang dilakukan para mujtahid.
4. Kesepakatan itu hendaklah merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid. Seandainya terjadi suatu kesepakatan oleh sebahagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan yang demikian belum pasti ke taraf ijma'. Ijma' yang demikian belum dapat dijadikan sebagai hujjah syari'ah.
B. Syarat-Syarat Ijma’
Dari definisi ijma’ di atas dapat diketahui bahwa ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi kriteria-kriteria di bawah ini.
1. Yang bersepakat adalah para mujtahid.
2. Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid.
3. Para mujtahid harus umat Muhammad SAW.
4. Dilakukan setelah wafatnya Nabi.
5. Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan Syariat.’
C. Macam-Macam Ijma’
Ijma’ ditinjau dari cara penetapannya ada dua:
1. Ijma’ Sharih; Yaitu para mujtahid pada satu masa itu sepakat atas hukum terhadap suatu kejadian dengan menyampaikan pendapat masing-masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk ucapan atau perbuatan yan mencerminkan pendapatnya.
2. Ijma’ Sukuti: Sebagian mujtahid pada satu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau putusan hukum. Dan sebagian yang lain diam, artinya tidak mengemukakan komentar setuju atau tidaknya terhadap pendapat yang telah dikemukakan.
D. Kemungkinan Terjadi Ijma’
Para ulama berbeda pendapat tentang kemungkinan adanya ijma’ dan kewajiban melaksanakannya. Jumhur berkata, “ijma’ itu bisa terjadi bahkan telah terlaksana”. Sedangkan pengikut Nizam dan golongan Syi’ah menyatakan, ijma’ itu tidak mungkin terjadi, dengan mengemukakan beberapa argumen, antara lain:
Pertama, sesungguhnya ijma’ yang dimaksudkan oleh jumhur terntang diharuskannya adanya kesepakatan semua mujtahid pada suatu masa sehingga harus memenuhi dua kriteria:
1. Mengetahui karakter setiap mujtahid yang dikategorikan mampu untuk mengadakan ijma’.
2. Mengetahui pendapat masing-masing mujtahid tentang permasalahan tersebut.
Kedua, ijma’ itu harus bersandarkan kepada dalil, baik yang qath’I ataupun yang dhanni. Bila berlandaskan pada dalil qath’I maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu tidak membutuhkan ijma’. Sebaliknya bila didasarkan pada dalil yang dzanni, dapat dipastikan para ulama’ akan berbeda pendapat karena masing-masing mujtahid akan mengeluarkan pendapatnya dengan kemampuan berfikir daya nalar mereka, disertai berbagai dalil yagn menguatkan pendapat mereka.
2. QIYAS
A. Pengertian qiyas
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
B. Rukun qiyas
Ada empat rukun qiyas, yaitu:
1. Ashal, yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. Ashal disebut juga maqis 'alaih (yang menjadi ukuran) atau musyabbah bih (tempat menyerupakan), atau mahmul 'alaih (tempat membandingkan);
2. Fara' yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara' disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan);
3. Hukum ashal, yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara' seandainya ada persamaan 'illatnya; dan
4. 'IIIat, yaitu suatu sifat yang ada pada ashal dan sifat itu yang dicari pada fara'. Seandainya sifat ada pula pada fara', maka persamaan sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara' sama dengan hukum ashal.
C. Syarat-syarat qiyas
Telah diterangkan rukun-rukun qiyas. Tiap-tiap rukun itu mempunyai syarat-syarat sebagai berikut
a. Ashal dan fara'
Telah diterangkan bahwa ashal dan fara' berupa kejadian atau peristiwa. Yang pertama mempunyai dasar nash, karena itu telah ditetapkan hukumnya, sedang yang kedua tidak mempunyai dasar nash, sehingga belum ditetapkan hukumnya. Oleh sebab itu ashal disyaratkan berupa peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, sedang fara' berupa peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Hal ini berarti bahwa seandainya terjadi qiyas, kemudian dikemukakan nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, maka qiyas itu batal dan hukum fara' itu ditetapkan berdasar nash yang baru ditemukan itu.
b. Hukum ashal
Ada beberapa syarat yang diperlukan bagi hukum ashal, yaitu:
1. Hukum ashal itu hendaklah hukum syara' yang amali yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash
2. 'Illat hukum ashal itu adalah 'illat yang dapat dicapai oleh akal.
3. Hukum ashal itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku khusus untuk satu peristiwa atau kejadian tertentu.
Hukum ashal macam ini ada dua macam, yaitu:
1. 'Illat hukum itu hanya ada pada hukum ashal saja, tidak mungkin pada yang lain. Seperti dibolehkannya mengqashar shalat bagi orang musafir. 'IlIat yang masuk akal dalam hal ini ialah untuk menghilangkan kesukaran atau kesulitan (musyaqqat) Tetapi al-Qur'an dan al-Hadits menerangkan bahwa 'illat itu bukan karena adanya safar (perjalanan).
2. Dalil (al-Qur'an dan al-Hadits) menunjukkan bahwa hukum ashal itu berlaku khusus tidak berlaku pada kejadian atau peristiwa yang lain. Seperti beristri lebih dari empat hanya dibolehkan bagi Nabi Muhammad SAW saja dan istri beliau itu tidak boleh kawin dengan laki-laki lain walaupun beliau telah meninggal dunia, dan sebagainya.
c. 'Illat
'Illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara' yang belum ditetapkan hukumnya, seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.
1. Syarat-syarat 'illat
Ada empat macam syarat-syarat yang disepakati ulama, yaitu:
1. Sifat 'illat itu hendaknya nyata, masih terjangkau oleh akal dan pancaindera. Hal ini diperlukan karena 'illat itulah yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum pada fara'. Seperti sifat menghabiskan harta anak yatim, terjangkau oleh pancaindera dan akal, bahwa 'illat itu ada pada memakan harta anak yatim (ashal) dan terjangkau pula oleh pancaindera dan akal bahwa 'illat itu ada pada menjual harta anak yatim (fara'). Jika sifat 'illat itu samar-samar, kurang jelas dan masih ragu-ragu, tentulah tidak dapat digunakan untuk menetapkan ada dan tidaknya hukum pada ashal.
2. Sifat 'illat itu hendaklah pasti, tertentu, terbatas dan dapat dibuktikan bahwa 'illat itu ada pada fara', karena asas qiyas itu adalah adanya persamaan illat antara ashal dan fara'. Seperti pembunuhan sengaja dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang akan diwarisinya hakekatnya adalah pasti, karena itu dapat dijadikan dasar qiyas atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh penerima wasiat terhadap orang yang telah memberi wasiat kepadanya.
3. 'Illat harus berupa sifat yang sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum, dengan arti bahwa keras dugaan bahwa 'illat itu sesuai dengan hikmah hukumnya. Seperti memabukkan adalah hal yang sesuai dengan hukum haram minum khamar, karena dalam hukum itu terkandung suatu hikmah hukum, yaitu memelihara akal dengan menghindarkan diri dari mabuk. Pembunuhan dengan sengaja adalah sesuai dengan keharusan adanya qishash, karena dalam qishash itu terkandung suatu hikmah hukum yaitu untuk memelihara kehidupan manusia.
4. 'Illat itu tidak hanya terdapat pada ashal saja, tetapi haruslah berupa sifat yang dapat pula diterapkan pada masalah-masalah lain selain dari ashal itu. Seperti hukum-hukum yang khusus berlaku bagi Nabi Muhammad SAW tidak dijadikan dasar qiyas. Misalnya mengawini wanita lebih dari empat orang, berupa ketentuan khusus berlaku bagi beliau, tidak berlaku bagi orang lain. Larangan isteri-isteri Rasulullah saw kawin dengan laki-Iaki lain setelah beliau meninggal dunia, sedang wanita-wanita lain dibolehkan.
2. Pembagian 'Illat
Ditinjau dari segi ketentuan pencipta hukum (syari') tentang sifat apakah sesuai atau tidak dengan hukum, maka ulama ushul membaginya kepada empat bagian , yaitu:
a. Munasib mu'tsir
Yaitu persesuaian yang diungkapkan oleh syara' dengan sempurna, atau dengan perkataan lain bahwa pencipta hukum (syari') telah menciptakan hukum sesuai dengan sifat itu, seperti firman Allah SWT:
Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid." (al-Baqarah: 222)
Pada ayat di atas Allah SWT (sebagai syari') telah menetapkan hukum, yaitu haram mencampuri isteri yang sedang haid. Sebagai dasar penetapan hukum itu ialah kotoran, karena kotoran itu dinyatakan dalam firman Allah SWT di atas sebagai 'illatnya. Kotoran sebagai sifat yang menjadi sebab haram mencampuri isteri yang sedang haid adalah sifat yang sesuai dan menentukan penetapan hukum.
b. Munasib mulaim
Yaitu persesuaian yang diungkapkan syara' pada salah satu jalan saja. Maksudnya ialah persesuaian itu tidak diungkapkan syara' sebagai 'illat hukum pada masalah yang sedang dihadapi, tetapi diungkapkan sebagai 'illat hukum dan disebut dalam nash pada masalah yang lain yang sejenis dengan hukum yang sedang dihadapi. Contohnya, ialah kekuasaan wali untuk mengawinkan anak kecil yang di bawah perwaliannya tidak ada nash yang menerangkan 'illatnya. Pada masalah lain yaitu pengurusan harta anak yatim yang masih kecil, syara' mengungkapkan keadaan kecil sebagai 'illat hukum yang menyebabkan wali berkuasa atas harta anak yatim yang berada di bawah perwaliannya itu. Berdasarkan pengungkapan syara' itu maka keadaan kecil dapat pula dijadikan 'illat untuk menciptakan hukum pada masalah lain, seperti penetapan kekuasaan wali dalam mengawinkan anak yatim yang berada di bawah perwaliannya.
c. Munasib mursal
Ialah munasib yang tidak dinyatakan dan tidak pula diungkapkan oleh syara'. Munasib mursal berupa sesuatu yang nampak oleh mujtahid bahwa menetapkan hukum atas dasarnya mendatangkan kemaslahatan, tetapi tiada dalil yang menyatakan bahwa syara' membolehkan atau tidak membolehkannya, seperti membukukan al-Qur'an atau mushhaf, tidak ada dalil yang membolehkan atau melarangnya. Tetapi Khalifah Utsman bin Affan melihat kemaslahatannya bagi seluruh kaum muslimin, yaitu al-Qur'an tidak lagi berserakan karena telah tertulis dalam satu buku serta dapat menghindarkan kaum muslimin dari kemungkinan terjadinya perselisihan tentang dialek al-Qur'an.
d. Munasib mulghaa
Yaitu munasib yang tidak diungkapkan oleh syara' sedikitpun, tetapi ada petunjuk yang menyatakan bahwa menetapkan atas dasarnya diduga dapat mewujudkan kemaslahatan. Dalam pada itu syara' tidak menyusun hukum sesuai dengan sifat atau 'illat tersebut, bahkan syara' memberi petunjuk atas pembatalan atas sifat tersebut. Sebagai contohnya, ialah kedudukan laki-Iaki dan perempuan dalam kerabat. Kemudian atas dasar persamaan itu mungkin dapat ditetapkan pula persamaan dalam warisan. Tetapi syara' mengisyaratkan pembatalannya dengan menyatakan bahwa bagian laki-Iaki adalah dua kali bagian perempuan.
D. Pembagian qiyas
Qiyas dapat dibagi kepada tiga macam , yaitu: 1. Qiyas 'illat; 2. Qiyas dalalah; dan 3. Qiyas syibih.
a. Qiyas 'illat
Qiyas 'illat, ialah qiyas yang mempersamakan ashal dengan fara' karena keduanya mempunyai persamaan 'illat. Qiyas 'illat terbagi:
1. Qiyas jali
Ialah qiyas yang 'illatnya berdasarkan dalil yang pasti, tidak ada kemungkinan lain selain dari 'illat yang ditunjukkan oleh dalil itu. Qiyas jali terbagi kepada:
a. Qiyas yang 'illatnya ditunjuk dengan kata-kata, seperti memabukkan adalah 'illat larangan minum khamr,yang disebut dengan jelas dalam nash.
b. Qiyas mulawi. Ialah qiyas yang hukum pada fara' sebenarnya lebih utama ditetapkan dibanding dengan hukum pada ashal. Seperti haramnya hukum mengucapkan kata-kata "ah" kepada kedua orangtua berdasarkan firman Allah SWT:
...........
Artinya: "Maka janganlah ucapkan kata-kata "ah" kepada kedua orangtua(mu)." (al-Isrâ': 23)
'Illatnya ialah menyakiti hati kedua orangtua. Bagaimana hukum memukul orang tua? Dari kedua peristiwa nyatalah bahwa hati orang tua lebih sakit bila dipukul anaknya dibanding dengan ucapan "ah" yang diucapkan anaknya kepadanya. Karena itu sebenarnya hukum yang ditetapkan bagi fara' lebih utama dibanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal.
c. Qiyas musawi
Ialah qiyas hukum yang ditetapkan pada fara' sebanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal, seperti menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim. 'Illatnya ialah sama-sama menghabiskan harta anak yatim. Memakan harta anak yatim haram hukumnya berdasarkan firman Allah SWT:
•
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, ia tidak lain hanyalah menelan api neraka ke dalam perutnya." (an-Nisâ': 10)
Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristiwa ini nampak bahwa hukum yang ditetapkan pada ashal sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada fara'.
2. Qiyas khafi
Ialah qiyas yang 'ilIatnya mungkin dijadikan 'illat dan mungkin pula tidak dijadikan 'illat, seperti mengqiyaskan sisa minuman burung kepada sisa minuman binatang buas. "IlIatnya ialah kedua binatang itu sama-sama minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya bercampur dengan sisa minumannya itu. 'IlIat ini mungkin dapat digunakan untuk sisa burung buas dan mungkin pula tidak, karena mulut burung buas berbeda dengan mulut binatang buas. Mulut burung buas terdiri dari tulang atau zat tanduk. Tulang atau zat tanduk adalah suci, sedang mulut binatang buas adalah daging, daging binatang buas adalah haram, namun kedua-duanya adalah mulut, dan sisa minuman. Yang tersembunyi di sini ialah keadaan mulut burung buas yang berupa tulang atau zat tanduk.
b. Qiyas dalalah
Qiyas dalalah ialah qiyas yang 'illatnya tidak disebut, tetapi merupakan petunjuk yang menunjukkan adanya 'illat untuk menetapkan sesuatu hukum dari suatu peristiwa. Seperti harta kanak-kanak yang belum baligh, apakah wajib ditunaikan zakatnya atau tidak. Para ulama yang menetapkannya wajib mengqiyaskannya kepada harta orang yang telah baligh, karena ada petunjuk yang menyatakan 'illatnya, yaitu kedua harta itu sama-sama dapat bertambah atau berkembang. Tetapi Madzhab Hanafi, tidak mengqiyaskannya kepada orang yang telah baligh, tetapi kepada ibadah, seperti shalat, puasa dan sebagainya. Ibadah hanya diwajibkan kepada orang yang mukallaf, termasuk di dalamnya orang yang telah baligh, tetapi tidak diwajibkan kepada anak kecil (orang yang belum baligh). Karena itu anak kecil tidak wajib menunaikan zakat hartanya yang telah memenuhi syarat-syarat zakat.
c. Qiyas syibih
Qiyas syibih ialah qiyas yang fara' dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan fara'. Seperti hukum merusak budak dapat diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka, karena kedua-duanya adalah manusia. Tetapi dapat pula diqiyaskan kepada harta benda, karena sama-sama merupakan hak milik. Dalam hal ini budak diqiyaskan kepada harta benda karena lebih banyak persamaannya dibanding dengan diqiyaskan kepada orang merdeka. Sebagaimana harta budak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, diwariskan, diwakafkan dan sebagainya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dikemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ijma’ dan qiyas adalah suatu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif di bawah dalil-dalil nas (Al Quran dan hadits). Ia merupakan dalil-dalil setelah Al Quran dan hadits. Yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’.
Pada masa Rasulullah masih hidup, tidak pernah dikatakan ijma’ dan qiyas dalam menetapkan suatu hukum, karena segala permasalahan dikembalikan kepada beliau, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belum diketahui hukumnya.
Adapun dari ijma’ dan qiyas itu sendiri harus memenuhi syarat-syarat tertentu, agar dalam kesepakatan para mujtahid dapat diterima dan dijadikan sebagai hujjah/ sumber hukum.
Serta dari ijma’ dan qiyas itu sendiri terdapat beberapa macam. Dari beberapa versi itu lahirlah perbedaan-perbedaan dalam pandangan ulama’ mengenai ijma’ dan qiyas itu sendiri.
.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta. PT Raja Grafindo persada. 2009.
http://ekonurdiansyah.blogspot.com/2011/04/ijma-dan-qiyas.html
Ustd. H. Mujiburrahman. Terjemah syarah Waroqot Kunci memahami ushul fiqh. Mutiara Ilmu. Cetakan ke-2. 2007.
http://makalah-gratis.blogspot.com/2007/09/ijma-ushul-fiqh.html
Langganan:
Postingan (Atom)